Bunuh Preman yang Sering Meneror, Dua Pedagang Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus dua pelaku penganiayaan preman hingga tewas pada Rabu siang, 28 April 2021.
MA dan S sempat dihadiahi timah panas karena berusaha melawan dan kabur. Kedua pelaku diamankan di wilayah Kota Cirebon setelah kabur sepekan ke wilayah Banten.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbn. Senjata tajam tersebut diamankan petugas dari rumah pelaku. Polisi juga mengamankan baju korban yang bersimbah darah sebagai barang bukti.
"Pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi, Rabu, 28 April 2021.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 9 April 2021 lalu di kawasan ruko Palimanan, Kota Cirebon. Pelaku S dan MA tega menghabisi nyawa korban karena dendam kepada korban yang telah merusak warung serta sepeda motornya.
Korban merusak dagangan MA karena permintaan jatah preman tidak dipenuhi pelaku. Korban yang dikenal preman di kawasan itu juga sempat memukuli pelaku MA tanpa alasan.
Pelaku MA dibantu S, yang dendam dengan perbuatan korban langsung menyabetkan senjata tajam setelah melihat korban melintas di depan warungnya.
"Pelaku melayangkan empat kali sabetan celurit ke korban hingga tewas," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 Juncto 170 tentang Pembunuhan dan Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (vv)
Posting Komentar