Bocah 8 Tahun Dibunuh Saat Tidur Pakai Samurai, Alasannya Ngeri Banget
Bocah 8 tahun berinisial ATA dibunuh kerabat ibunya bernama Arik (20), saat korban sedang tidur di kediamannya yang berada di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (7/3/2021) dini hari.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, Selasa (6/4/2021), kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu sekitar pukul 23.45 WIB.
Adapun Arik ingin membunuh K (58) ayah ATA karena masalah keluarga. Namun, malah bocah tersebut menjadi korban.
Arik mendatangi rumah K pada Minggu siang, tapi K tidak berada di rumah. Pelaku kemudian kembali mendatangi rumah K dini hari sambil membawa samurai.
Arik masuk ke dalam rumah korban dengan cara menendang pintu depan. Dia memasuki satu per satu kamar.
Di kamar pertama dia menemukan seseorang yang sedang tidur memakai selimut.
Tanpa banyak bicara pelaku menebas orang tersebut. Ternyata yang tidur adalah anak K. Bukannya berhenti, Arik justru kalap dan membunuh korban dengan sadis.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku menuju ke kamar lainnya dengan mendobrak pintu. Namun, tidak ada satupun orang di dalam.
Pelaku akhirnya pulang sembari menenteng samurainya yang berlumuran darah.
Polisi yang mendapat laporan langsung mencari dan menangkap korban di kediaman bibinya yang berada di desa yang sama, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Arik mengaku menyesal karena telah membunuh anak K. Padahal kata dia, sasaran utama yang akan dibunuh adalah ayah korban.
Dia mengaku tak tega membunuh bocah tersebut. Namun, terpaksa melakukannya karena khawatir korban tersika meski hidup.
"Sebenarnya saya tidak tega waktu mengetahui orang yang saya tebas ternyata masih anak-anak," ujar Arik dikutip dari Tribunnews, Selasa (7/4/2021).
Cekcok
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pembunuhan anak di bawah umur ini dipicu karena pelaku sakit hati kepada ayah korban.
Hal itu bermula dari konflik percekcokan antara dua keluarga, yaitu antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
Antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga. Ibu pelaku masih sefamili dengan ibu korban.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (kmp)
Posting Komentar