Bayar Rp6,5 Juta, WNI dari India Langsung Lolos Karantina
Warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD disebut membayar sejumlah uang agar bisa lolos prosedur karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Ia tidak melewati proses karantina setelah kembali dari India.
"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang diterima Kompas.com, Senin (26/4/2021) malam.
Yusri mengatakan, JD membayarkan uang kepada S dan RW. Mereka berdua mengaku pegawai Bandara Soekarno Hatta kepada JD.
"Dia (S dan RW) bisa keluar masuk itu. Besok kita sampaikan secara jelas. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," tambah Yusri.
Yusri mengatakan, S dan RW berperan untuk membantu meloloskan JD dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.
Padahal, pemerintah kini memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari untuk penumpang yang berasal dari India.
JD diketahui melakukan perjalanan dari India dan tiba di Indonesia pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.
JD, S dan RW kemudian diamankan polisi. Ketiganya masih diperiksa.
"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," tambah Yusri.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.
"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.
Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.
Sementara itu, seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Anak Benua.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," jelas Jhoni seperti dikutip dari Kompas.com.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang; Juanda di Surabaya; Kualanamu di Medan; Sam Ratulangi di Manado; dan Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Dumai di Dumai.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujar Jhoni
Posting Komentar