Usai Lampiaskan Hasrat, Janda Cantik Ditikami Hingga Tewas
Kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka Wahyu Dwi Setyawan, 24, terhadap janda cantik Dwi Farica Lestari, 23, akhirnya terungkap. Dwi Farica Lestari dibunuh di kamar No.1 Thalia Homestay, Jalan Tukad Batanghari XA No.12, Panjer, Denpasar Selatan, Bali, pada Sabtu (16/1) lalu.
Seperti diberitakan Radar Bali (Jawa Pos Group), janda cantik asal Dusun Karang Anyar RT 018 RW 003 Desa Kebon Danas, Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ini dihabisi oleh teman kencannya. Tiktokers cantik ini dihabisi di kamarnya sesaat setelah berkencan dengan tersangka Wahyu Dwi Setyawan.
Seperti terungkap saat proses rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan di area belakang Mako Polresta Denpasar, Sabtu pagi (27/2). Saat proses reka ulang, tepatnya pada adegan ke-20 hingga 25, terungkap bagaimana sadisnya pria beristri asal Dusun Krajan Lor, RT 002 / RW 002 Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini menghabisi nyawa janda Dwi Farica.
Korban Dwi Farica digorok dalam posisi berdiri. Sebelum digorok, korban teriak dan meronta minta tolong sambil menghentakkan kaki ke lantai. Tersangka langsung membekap korban. Pemuda kelahiran 26 April 1997 itu kemudian mengorok leher janda cantik asal Subang ini sebanyak dua kali dengan pisau kerambit.
Setelah korban lemas akibat digorok, tersangka melepas bekapan dan mendorong korban Dwi Farica ke tempat tidur dan jasad korban kemudian jatuh ke lantai samping tempat tidur dengan posisi menungging dan tanpa busana. Selanjutnya, usai memastikan korban tak bernyawa, pembunuh berdarah dingin ini langsung mengambil HP (Handphone) dan dompet korban yang ada di meja rias.
Tersangka kemudian memakai baju kaos oblong warna hitam dan celana jeans pendeknya yang sebelumnya ditaruh diatas kasur atau tempat tidur korban. Bahkan teganya lagi, sebelum kabur, tersangka juga masih sempat mengecek laci meja rias korban.
Namun saat menggeledah laci rias korban, tersangka tidak menemukan apa-apa. Melihat di laci rias korban tak ada barang berharga, tersangka kemudian bergegas keluar kamar melalui pintu balkon belakang sambil membuang pisau kerambit ke pot tanaman di balkon belakang homestay.
Selanjutnya, tersangka berjalan menyusuri balkon kamar belakang homestay dan turun ke lantai 1 melalui tembok rumah samping homestay menuju warung tempat ia memarkir sepeda motor. Selanjutnya di adegan 26, setelah tersangka tiba di warung tempat ia memarkir sepeda motor, tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Kemudian, menjelang akhir reka ulang, atau tepatnya pada adegan ke-27, saat tersangka kabur dari TKP menuju kosnya, korban sempat berhenti di kawasan Taman Pancing. Saat berhenti itu, tersangka sempat mengeluarkan dompet yang dicuri dari korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 700.000 yang ada di dalam dompet.
Setelah itu, dompet korban kemudian dibuang ke sungai. Terakhir atau pada adegan ke-28, tersangka pulang ke kosnya di Jalan Pulau Bungin I, No. 17 Densel dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di kamar kos, tersangka tidak tenang. Ia kemudian bergegas kabur ke rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur (Jatim), dan akhirnya diamankan Jumat (12/2) sekitat pukul 20.00 WITA.
“Kita gelar rekontruksi ini untuk cocokan keterangannya dalam berkas acara pemeriksaan. Hasil rekonstruksi, apa yang diperagakan sesuai dengan keterangan. Tidak kurang dan tidak lebih. Dalam waktu dekat, mudah-mudahan sudah P-21,” tukas Kasat Reskrim Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya di sela rekonstruksi. (jp)
Posting Komentar