Sadis!!! Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Suami Istri di Kebun Tebu Binjai
Tersangka Sulistiono (24) terduduk dikursi setelah dihadiahi timah panas |
Polisi menungkap motif tersangka begal melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri yang jasadnya ditemukan di kebun tebu, di Binjai, Sumatera Utara.
Tersangka Sulistiono alias Sulis (24), warga yang tinggal tak jauh dari TKP.
Pelaku menghabisi nyawa pasutri Sugianto (50) dan Astuti (50) karena kehabisan uang.
"Motif tersangka karena tidak memiliki uang. Karena pikirannya pendek, jadi tersangka nekat melakukan aksi begal," kata Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo, Selasa (02/03/2021).
Ia mengatakan, tersangka berangkat dari rumahnya dengan mengendarai truk BK 8680 CQ sekitar pukul 05.00 WIB. Saat di perjalanan niat tersangka timbul karena kehabisan uang usai membeli minyak truk.
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, mengatakannya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Binjai, pada Selasa (02/03/2021) pagi, bahwa tersangka merupakan warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
"Tersangka kehabisan uang setelah mengisi minyak. Lalu memarkirkan truk seolah-olah rusak sembari menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya," ujarnya.
Di TKP, tersangka sempat membiarkan 2 sepeda motor melintas di depannya karena dinilai sepeda motornya kurang bagus. Kemudian saat sepeda motor yang ketiga melintas yang dikendarai korban terlihat bagus, tersangka berpura-pura minta tolong kepada korban. Korban Sugianto kemudian turun dari kendaraannya dan melihat mesin yang ditunjukkan oleh tersangka mengalami kerusakan.
"Setelah melihat situasi, tersangka langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan besi. Korban oyong kemudian jatuh. Istri korban sempat berteriak, jangan," katanya.
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutarjo, saat pemaparan kasus pembunuhan pasutri |
Tersangka kemudian memukul Astuti hingga tersungkur. Selanjutnya, tersangka mengecek korban. Dia menyeret kedua korban masuk ke dalam parit kebun tebu lalu memukulinya dengan besi sampai tidak bergerak lagi.
"Setelah aman tersangka memindahkan sepeda motor ke dalam kebun tebu. Kemudian dia pun memindahkan truknya ke simpang Impres dan diparkirkannya di sana," katanya.
Setelah itu, tersangka mencari tumpangan untuk kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya kepada penitipan sepeda motor di KM 19 Binjai.
Sekitar pukul 10.30 WIB, dia pergi menggunakan truknya ke Pondok Tanjung Keliling, Langkat mengambil belanjaan milik korban berupa minyak, gula, tomat, ikan kemudian menjualnya seharga Rp70.000.
Pada 24 Februari 2021, tersangka mengambil sepeda motor korban yang dititipkan kemudian melarikan diri. Di daerah Jln.Megawati, Binjai, tersangka Sulistiono membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban. Sehari kemudian, dia menjual sepeda motor korban kepada tersangka AMS sebesar Rp2.100.000 dengan perantara tersangka P.
"Hasil penjualan sepeda motor itu dibelikan hp yang harganya Rp1,3 juta dan juga membeli narkoba," katanya.
Ketika diinterogasi Kapolres, tersangka SLS mengaku dirinya menganiaya korban yang sudah tidak berdaya karena dia mengenal korban.
"Saya kenal korban. Walaupun tidak dekat. Kenal gitu aja," ujarnya sambil tertunduk. Dia tidak merinci lebih jauh alasan melakukan penganiayaan.
Romadhoni mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Selain itu, dia juga meminta kepada Polsek di jajaran agar mengaktifkan patroli.
Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, kemudian menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita.
Di antaranya berupa tongkat besi yang diperkirakannya seberat 3 - 5 kg, helm dan pakaian serta sepatu milik korban, jengkol milik korban yang tak sempat dijual, sejumlah uang ratusan ribu dan sepeda motor Vario warna putih biru milik korban yang sudah tidak ada plat nomornya.
Usai melakukan aksinya tersangka melarikan diri ke Kabupaten Batubara. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tersangka.
"Saat ditangkap tersangka mencoba kabur dan melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan dan kiri tersangka," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana.(rudi)
Posting Komentar