Rumah Kontrakan Dijadikan Pria Ini Tempat Bisnis Ganja
Deddy Afriansyah Alias Dedi (39), warga Dusun III Melati, Desa Paya Tampak, Kec.Pkl.Susu, Kab. Langkat, akhirnya terpaksa harus tinggal di rumah baru yang disiapkan oleh polisi.
Pasalnya, Dedi ditangkap jajaran Reskrim Polsek Pangkalan Susu karena menjual narkoba jenis ganja di rumah kontrakannya yang lama di Dusun I Kurnia, Desa Sei Siur, Kec.Pkl. Susu, Kab. Langkat, Senin (08/03/2021) sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolsek Pangkalan Susu, AKP. Ilham, S.Sos, membenarkan penangkapan pelaku penjual narkoba jenis tanaman ganja tersebut. Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka Dedi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 16/ III/ 2021/SU/LKT/Sek-Pkl.Susu, tanggal 08 Maret 2021.
Menurut Kapolsek, kronologis penangkapan tersebut berawal saat personil Unit Reskrim Polsek Pkl.Susu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Dedi (nama panggilan-red) sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis daun ganja kering di rumah kontrakannya di Dusun I Kurnia Desa Sei Siur Kec. Pkl. Susu Kab. Langkat.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pkl.Susu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Eko B. Pranoto, SH, beserta Team Opsnal bergerak untuk lakukan lidik informasi yang dimaksud.
Lalu setelah memastikan lidik, kemudian pada hari Senin (08/03/2021) sekira pukul 12.00 Wib di lokasi Team benar ada melihat pelaku dengan ciri-ciri sesuai seperti yang di informasikan sedang berada di dalam rumah kontrakannya. Kemudian Team langsung mendatangi rumah yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku Dedi berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian, Team melakukan pemeriksaan/penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Team berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja kering dari dalam sebuah tas sandang warna hitam milik pelaku.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bernama Deddy Afriansyah alias Dedi dan pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya untuk diedarkan kepada siapa saja yang berminat membelinya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang bandar bernama Ulil (nama panggilan). Namun setelah Team melakukan pengembangan terhadap laki-laki yang diduga sebagai bandar tersebut, Team tidak berhasil menemukannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 2 paket bungkusan kertas warna coklat yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering (berat brutto 9,53 gram), 1 buah tas sandang warna hitam bertuliskan Tandem, 1 lembar kertas nasi warna coklat, 1 buah kotak rokok Insta warna merah, 1 buah gunting, 1 unit HP merk Lava warna putih, dan Uang Tunai Rp35.000, dibawa ke Polsek Pkl. Susu guna proses sidik lebih lanjut.(Angga)
Posting Komentar