LBH Medan Kawal Pembongkaran Makam Tahanan Polsek Sunggal Oleh Tim Forensik
Tim gabungan Laboratorium Forensik melakukan pembongkaran terhadap makam alm.Joko Dedy Kurniawan (36), karena penyebab kematiannya di tahanan Polsek Sunggal dianggap tidak wajar, Rabu (10/3/2021) siang.
Pembongkaran makam tersebut dikawal LBH Medan dan disaksikan istri korban, Sunarseh (34), serta kepolisian itu di TPU/Perkuburan Muslim Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Sunarseh berharap, dengan adanya pembongkaran makam suaminya itu, penyebab kematian korban dapat segera terungkap.
"Saya mengharapkan keadilan ditegakkan. Saya mencari keadilan," ujar Sunarseh.
Sebagaana diketahui, almarhum ditangkap Polsek Sunggal pada 8 September 2020, dan meninggal pada 2 Oktober 2020. Kejanggalan yang dirasakan istrinya karena adanya luka pada dada dan kepala koban.
"Kepala sama dada ada lukanya," sebut Sunarseh.
Menurut Sunarseh, suaminya mengaku kepadanya telah dianiaya di Ruang Tahanan Polsek Sunggal.
"Dia cuma bilang, dia disiksa di RTP Polsek Sunggal," beber Sunarseh.
Sunarseh kini tinggal bersama tiga anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP yang harus dinafkahi.
Sementara, Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyebutkan, pembongkaran makan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan mayat untuk memastikan penyebab kematiannya.
Warga Desa Cinta Rakyat Jalan Musyawarh B Kecamatan Percut Sei Tuan itu tewas diduga karena penyebab yang tidak wajar.
Korban ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus polisi gadungan. Hingga saat ini proses pembongkaran jenazah masih berlangsung.
Irvan menyebut, dalam hal ini mengawal penyidik Polda Sumut dan dokter Forensik untuk ekhsumasi dan melihat tanda-tanda pada mayat korban. Memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"Kami mendukung pihak IDI dan dokter bekerja objektif, transparan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, demi keadilan," tegas Irvan.(red/rel)
Posting Komentar