LBH Medan Desak Kapolsek Medan Timur Segera Tangkap dan Tahan DPO Dugaan Penggelapan Barang Posko Kebakaran
Irvan Saputra, SH.(Foto/Ist) |
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Penasehat Hukum, Rahmad Januardi, yang merupakan korban musibah kebakaran di Jln.Sentosa Lama, Kel.Sei Kera Hulu, Kec.Medan Perjuangan, yang terjadi pada tanggal 21 Oktober 2019 lalu yang mengakibatkan 39 unit rumah hangus terbakar.
Menurut LBH Medan dalam relisnya, bahwa atas terjadinya musibah kebakaran itu banyak masyarakat berdonatur memberikan sumbangan berupa barang, uang dan sebagainya dengan tujuan mulia membantu para korban kebakaran.
Bantuan berupa barang, uang, pakaian dan lainnya itu, disalurkan melalui Posko Tacana Khairat yang diduga saat itu diketuai oleh Baun Soripada Siregar (BSS) dan rekan-rekannya.
Awalnya, penyaluran barang bantuan tersebut kepada masyarakat yang menjadi korban musibah kebakaran berjalan lancar. Namun seiring berjalanya waktu, diduga belakangan terjadi ketidaktransparanan dan penyaluran bantuan tersebut terindikasi tebang pilih.
Akibatnya, masyarakat (para korban) marah dan mebubarkan posko kebakaran tersebut pada tanggal 15 November 2019 dan para pengurus posko tidak lagi melakukan aktivitasnya.
Akan tetapi masyarakat (korban) mengetahui bahwasanya barang-barang sisa seperti Seng, Pakain Bekas, Semen yang seluruhnya merupakan bantuan milik para korban masih banyak tersimpan di gudang Jln.Sentosa Lama.
"Atas adanya barang-barang yang tersisa itu, masyarakat atau para korban meminta kepada yang diduga Ketua Posko agar barang-barang yang masih ada segera dibagikan. Namun, sisa barang-barang bantuan itu tidak juga dibagikan," ujar Irvan Saputra, SH, lewat rilisnya, Jum'at (19/03/2021).
Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2019, BSS dan Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH) diduga menjual barang bantuan seng sebanyak 88 lembar disebut-sebut kepada Bambang Ismaya (BI), tanpa izin dan tanpa sepengetahuan warga korban kebakaran.
Namun, aksi penjualan seng sebanyak 88 lembar tersebut ternyata diketahui oleh Rahmad Januardi dan warga korban.
Dengan adanya kejadian penjualan seng tersebut, kemudian Rahmad Junuardi, membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/113/XI/2019/Restabes Medan/Sek.Medan Timur tertanggal 30 November 2019.
Berdasarkan laporan tersebut korban telah menghadirkan saksi-saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui serta bukti-bukti surat atas kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur.
"Pihak Polsek Medan Timur selanjutnya telah memeriksa saksi-saksi. Bahkan, pihak Polsek Medan Timur melakukan gelar perkara sebanyak 2 kali di Polrestabes Medan. Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi kemudian menetapkan BSS dan IZH sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana berdasarkan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Sedangkan BI, ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 408 KUHP," paparnya.
Namun, kendati sudah ditetapkan para tersangkanya, mereka tidak ditahan.
"Terkhusus untuk Tersangka IZH, penyidik Polsek Medan Timur telah beberapa kali melakukan pemanggilan, namun tersangka IZH tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik. Maka atas tidak koperatifnya IZH, Polsek Medan Timur menerbitkan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana dalam surat Nomor: DPO/135/XII/2020/RESKRIM tertanggal 02 Oktober 2020, yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Medan Timur. Artinya, tersangka IZH statusnya telah menjadi DPO selama 3 Bulan 17 hari," urainya.
Namun, pada Kamis (18/03/2021), warga melihat dan mengetahui keberadaan tersangka IZH saat itu berada di rumahnya. Selanjutnya, para lorban melalui melalui LBH Medan, kemudian menginformasikan keberadaan tersangka kepada pihak Polsek agar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap IZH sebagaimana berdasarkan Pasal 17 dan 21 KUHP.
Ironisnya, LBH Medan malah mendapat kabar yang mengecewakan dari pihak Polsek Medan Timur, dengan dalih mereka sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Medan.
"Kemarin IZH telah hadir menyerahkan diri dan telah diperiksa sebagai Tersangka. Dan ketika hendak dilakukan penahanan, pihak Polsek Medan Timur melakukan koordinasi denhan pihak Kejaksaan Negeri Medan. Katanya terjadi perdebatan sehingga tidak jadi melakukan penahanan kepada tersangka IZH," ujarnya.
Dengan tidak ditangkap dan ditahanya IZH padahal selama ini statusnya menjadi DPO Polsek Medan Timur, dirasakan sangat merugikan masyarakat korban kebarakan, terkhusus korban bernama Rahmad Januardi dalam mencari Keadilan.
"Kita menduga terjadi banyak kejanggalan atas tidak dilakukanya penahanan terhadap tersangka IZH tersebut. Oleh sebab itu, LBH Medan mendesek Kapolsek Medan Timur untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap IZH demi tegaknya hukum, keadilan. Intinya, korban harus mendapatkan kepastian hukum.
"Apabila hal ini tidak dilakukan, maka ini menjadi preseden buruk di mata hukum, dimana seorang DPO selama 3 bulan 17 hari dengan gampang bisa melenggang bebas di luar. Kami, LBH Medan menduga perbuatan Pihak Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Sementara pada Pasal 27 Ayat (1) menyatakan "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selain itu, dalam Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang tertuang pada pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 dan 21 KUHP," ujar Irvan Saputra, SH dan Martinu Jaya Halawa, SH.(Rudi)
Posting Komentar