Lagi Nyantai di Kolam Pancing, Pria Baju Kotak-kotak Ini Diajak Nginap di Prodeo
Satres Narkoba menangkap pemilik sabu Kolam Pancing Eka Sari Jalan Arteri Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamtan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pemilik sabu itu berinisial KS alias Irul (32) tinggal di Gang Rambung, Lingkungan IV, Kecamatan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0.34 gram dan sepeda motor Suzuki Spin tanpa plat sempurna.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021) menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Kolam Pancing Eka sari Jalan Arteri Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ada 1 orang laki-laki (pelaku) memiliki sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut (pelaku).
Saat pelaku ditangkap, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,34 gram berada di tanah.
Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui sabu itu adalah benar miliknya. Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti seberat kotor 0.34 gram.
"Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU NO.35 THN 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (wik)
Posting Komentar