Ketua Komisi IV DPRD Medan : Ada Mafia Bangunan di Pemko Medan
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menuding ada aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi mafia bangunan. Hal ini mengakibatkan banya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) bocor.
Paul menyampaikan tudingan ini setelah meninjau ke lapangan dan menemukan bangunan berdiri tanpa IMB. Anehnya tidak ada tindakan dari kepala lingkungan, lurah, camat ataupun dinas terkait.
"Saat ini bangunan menyimpang menjamur di Kota Medan tanpa ada tindakan tegas. Bangunan menyalah sengaja dipelihara untuk kepentingan prilibadi oknum," ujar Paul, kemari (2/3).
Anggota Komisi IV, Daniel Pinem meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan evaluasi terhadap ASN bermental pungli.
"Perlu dilakukan evaluasi jabatan bagi yang bermental pungli di Dinas jajaran Pemko Medan. Bangunan tanpa izin tetap berdiri dan ada kesan pembiaran," ujar Daniel.
Dia menyebut kinerja Dinas PKPPR dan Satpol PP Kota Medan tidak maksimal mengawasi pembangunan agar terhindar pelanggaran estetika kota. Pada hal kelemahan pengawasan sangat berdampak terhadap kebocoran PAD.
"Terbukti , banyak oknum yang bermental pungli untuk memperkaya diri sendiri. Pejabatnya bukan serius menata kota Medan dan peningkatkan PAD. Hal ini harus disikapi wali kota," ujar Sukamto.
Adapun sejumlah bangunan yang ditinjau terbukti melakukan pelanggaran seperti bangunan di Jl PWS No 15 Gg Budiman Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah. Bangunan berdiri mulus kendati melanggar aturan yakni izin 1 unit dibangun 3.
Penyimpangan lain juga terlihat dengan pelanggaran roilen 1,5 meter di depan hingga kandas ke parit.
Bukan itu saja, peninjauan dilanjutkan ke ke Jl Bambu. Bangunan izin RTT (Rumah Tempat Tinggal) 5 unit namun dirubah menjadi gedung pertemuan sekolah. Selain itu juga pelanggaran roilen depan 4 meter bahkan tidak memiliki gang kebakaran.
Sama halnya bangunan di Jl Kapten Muktar Basri. Bangunan disebut dijadikan koskosan melanggar izin seperti peruntukan dan jumlah lantai.
Peninjauan berlanjut ke bangunan Jl Bayangkara, Jl Tuasan Kel Sdorejo Hilir. Bangunan milik Amin perumahan Tuasan Homey memiliki Izin 5 namun dibangun 8
Adapula bangunan di Jalan Ambai, Izin 4 namun dibangun 6. Begitu juga pelanggaran roilen 4 meter di depan. Berlanjut meninjau bangunan ke RS Imelda dan perumahan Madio Santoso. Bangunan ruko di Jl Perbatasan/Lubuk Raya. Bangunan gudang Jl Metal Raya Gg Keluarga perbatasan Kel Tanjung Mulia Hilir. Bangunan perumahan Jl Mesjid Taufiq, izin 4 unit dibangun 8. (pm)
Posting Komentar