News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

HRS : Undangan Maulid Difitnah Sebagai Hasutan Kejahatan, Tobatlah Kalian Sebelum Kena Adzab Allah

HRS : Undangan Maulid Difitnah Sebagai Hasutan Kejahatan, Tobatlah Kalian Sebelum Kena Adzab Allah

  

Sidang terbaru habib rizieq

Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab bersikeras bahwa dirinya difitnah oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Hal itu Habib Rizieq Shihab sampaikan melalui eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Fitnah yang Habib Rizieq Shihab singgung berkaitan dengan undangan darinya dan panitia pelaksana Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020.

Menurutnya, apabila undangan memuliakan Nabi disebut sebagai hasutan melakukan kejahatan, Habib Rizieq Shihab mencemaskan adanya kriminalisasi agama nantinya yang bisa terjadi di kegiatan agama manapun.

"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Habib Rizieq Shihab pada eksepsinya yang diterima dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

"Jika undangan Maulid difitnah oleh kepolisian dan kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan, adzan panggilan shalat ke masjid, undangan kebaktian di gereja, serta himbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," lanjutnya.

Habib Rizieq Shihab menegaskan, hanya orang tidak beragama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan.

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai 'hasutan kejahatan'," katanya.

Tak hanya itu, Habib Rizieq Shihab menyerukan agar pihak kepolisian dan kejaksaan bertobat.

"Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan; segeralah taubat kepada Allah SWT sebelum kalian kena adzab Allah SWT," ujar Habib Rizieq Shihab.


Pertanyakan kerumunan di Bandara Soetta

Dalam eksepsinya, Habib Rizieq Shihab mempertanyakan mengapa kerumunan saat Maulid Nabi menjadi kasus yang menjeratnya, tapi kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta tidak.

Habib Rizieq Shihab menyinggung massa yang menyambut kedatangannya dari Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 10 November 2020.

Ia menekankan, kerumunan itu bukan karena undangannya.

"Kerumunan bandara jauh lebih besar dibandingkan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Petamburan hanya beberapa ribu saja," ujar Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab kembali menegaskan bahwa acara di Petamburan mengikuti prokes walau pelanggaran tetap terjadi.

"Dari segi prokes, maka kerumunan di bandara sama sekali tidak ikut prokes, sedang kerumunan Maulid di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa disengaja ada terjadi pelanggaran," lanjutnya.

Dia lantas mempertanyakan mengapa kerumunan di Bandara Soetta tidak diproses seperti kasus Petamburan yang menjeratnya.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa proses tidak pernah diproses hukum. Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan Bandara justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya sehingga saya san panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat pasal hasutan," bebernya.

Habib Rizieq Shihab pun menyebut kepolisian dan kejaksaan memiliki logika yang menyesatkan.

"Logika berpikir kepolisian dan kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan," tuturnya.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan ini, Habib Rizieq Shihab didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Habib Rizieq Shihab pun didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas. (kmp)

Tags

Posting Komentar