HAJAB! Polisi Lagi Nyamar Dikira Begal, Dipukuli Warga Sunggal
Please, jangan tiru perbuatan Syahrin yang terbilang nekat ini. Ia menggebuki seorang polisi yang tengah menyamar karena disangka begal. Akibatnya, lelaki 38 tahun itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/3/2021) sore.
Dalam sidang perdana, dengan agenda dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Nelson Victor menuturkan, perkara Syahrin, bermula pada Minggu 18 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, saksi Bripda Wira Hardianto Nasution bersama dengan informan, melakukan under cover buy (penyamaran) dengan bandar narkotika Suriandi alias Jeri, di rumahnya di Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal dan langsung menangkap Suriandi.
"Saksi Iptu Jonny H Pardede, saksi korban Ipda Batara N Tampubolon, Bripda Wira Hardianto Nasution beserta tim yang pada saat itu masih berada di lokasi penangkapan, bermaksud meninggalkan TKP. Tapi tiba-tiba datang terdakwa Syahrin beserta warga kurang lebih 100 orang, di antaranya yaitu Tama, Topan, Kingkong, Juntak, Heri (belum tertangkap) menghampiri para saksi dengan mengatakan 'kalian polisi? Mana surat perintah tugas kalian? Mana KTA (kartu tanda anggota)?', kemudian Jonny H Pardede perlihatkan surat perintah tugas, kepada semua orang yang berada di lokasi penangkapan," kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Aimafni Arli.
Akan tetapi, terdakwa Syahrin bersama-sama dengan Tama, Topan, Kingkong, Juntak, dan Heri mengatakan itu bisa aja dibuat-buat, kalian maling, begal.
Selanjutnya terdakwa Syahrin mencoba merampas senjata api dinas, milik korban Ipda Batara, dengan cara menarik senjata api saksi korban, sehingga terjadi tarik menarik yang mengakibatkan jari telunjuk tangan sebelah kanan saksi korban, mengalami luka. "Akan tetapi saksi korban berhasil mengamankan senjata api miliknya," beber JPU.
Selanjutnya, karena tidak berhasil menguasai senjata api milik korban, terdakwa Syahrin beserta teman-temannya selanjutnya melakukan penganiayaan ke Ipda Batara, dengan cara memukul dan menendang tubuh saksi korban.
"Melihat para pelaku yang sudah anarkis tersebut, selanjutnya saksi Iptu Jonny mengatakan 'kami polisi, jangan kalian pukul'. Akan tetapi terdakwa bersama-sama dengan Tama, Topan, Kingkong, Juntak, Heri, tidak menghiraukan imbauan Jonny tersebut dan terus melakukan penganiayaan terhadap korban," kata JPU.
Karena merasa terdesak, korban pun selanjutnya memberikan perlawanan dengan cara memberikan tembakan ke arah kaki terdakwa Syahrin sebanyak 1 kali.
"Mendengar suara letusan senjata api, para pelaku selanjutnya berusaha melarikan diri, kemudian saksi korban bersama dengan Tim pergi meninggalkan TKP untuk membawa saksi Batara ke rumah Sakit Bina Kasih," ucap JPU.
Jaksa menuturkan, akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya itu, mengakibatkan saksi korban, harus menjalani rawat inap di RS Bhayangkara dan mengalami luka robek di kepala kiri, pendarahan pada mata kiri dan beberapa luka lainnya.
"Perbuatan terdakwa, memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) KUHPidana," pungkas JPU. (mbd)
Posting Komentar