DPRD – Pemko Medan Tetapkan 28 Jenis Ranperda Propemperda 2021
DPRD Medan gelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2021, Senin (8/3).
Dalam rapat paripurn yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE menetapkan 28 jenis Ranperda yang akan diusulkan dan dibahas sejingga dapat menjadi Perda di Tahun 2021.
Pada saat paripurna, Hasyim didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta beberapa anggota dewan lainnya. Hadir juga Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution serta beberapa OPD jajaran Pemko Medan.
Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM menyebut ke 28 jumlah Ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan. Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 12 merupakan Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan dan 16 usulan eksekutif (Pemko Medan).
Disampaikan Edwin Sugesti, adapun tujuan Propemperda membentuk Perda yang disasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan per undang undangan lainnya dan pembentukan Perda retap terkordinasi terarah dan terpadu yang disusun bersama sama oleh eksekutif dan legislatif.
Untuk itu kata Edwin Sugesti, Ianya selaku Ketua Bapemperda bersama anggota dewan yang tergabung di Bapemperda akan segera melakukan rapat dengan esksekutif guna percepatan pembahasan. “Dalam rapat kami nanti akan kita tentukan skala prioritas jenis Ranperda untuk prioritas seauai kebutuhan umum saat ini,” jelas Edwin.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyampaikan, pembentukan perundang undangan telah berdasarkan tatanan yang tertib.
Wali Kota juga berharap agar Ranperda dapat dibahas bersama sama antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan tetap mengacu dengan sesuai aturan
Ditambah Walikota Meean, ke depannya Bobby menyebut akan sungguh sungguh menjalankan kerja guna mencapai target yakni masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, mewudkan Kesawan wisata tua dan penyelesaian banjir.
Adapun jenis Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan yakni, Ranperda tentang PD Umum Rumah Potong Hewan, Ranperda tentang Izin Lingkungan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuagan daerah, Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas dan Lansia, Renperda tentang penanggulangan dan pengendalian Covid 19.
Selanjutnya masih Ranperda usul ibisiati DPRD Medan, Renperda tentang perlindungan dan pengembangan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentabg Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal terhadap PT Bank Sumut dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1 2015 tentang bangunan gedung.
Sedangkan Ranperda usul eksekutif yakni Ranperda tentang RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang keolahragaan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik darrah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 11 Rahun 2011 tentang pajak reklame, Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda tentang Inovasi darrah, Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, Ranpenda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Kemudian Ranperda tentang perubahan atas Perda No 13 Tahun 20211 tentang RTRW Tahun 2011 sampai 2031, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021, Ranperda tentang APBD TA 2022 dan Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif. (pm)
Posting Komentar