Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Saat Ditangkap Memiliki Shabu
Sekali dayung, dua-tiga pulau terlampaui. Demikian pepatah yang tepat untuk kinerja Team Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.
Sebab, saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pkl.Brandan melakukan penangkapan tersangka kasus pemukulan, ternyata menemukan barang bukti narkoba jenis shabu shabu.
Adalah Susan (38) warga Link.I Patok, Kel.Sei Bilah, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat, dirinya ditangkap oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pkl.Brandan dalam kasus laporan penganiayaan sesuai dengan LP/38/III/2021/SU/LKT/SEK-BRANDAN.
Tgl 14 Maret 2021. Susan ditangkap polisi saat tidur bersama istrinya pada Minggu (14/03/2021) sekira pukul 05.00 Wib di dalam kamarnya di
Link I Patok, Kel.Sei Bilah, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat.
Informasi yang diterima Posmetro-Medan.com dari Kapolsek Pkl.Brandan, AKP P.S Simbolon, SH, kronologis penangkapan berdasarkan sesuai pelaporan tentang kejadian penganiayaan sesuai dengan LP/18/II/2021/SU/Lkt-Brandan Kapolsek Pkl.Berandan.
Berdasarkan pelaporan penganiayaan tersebut, Kapoksek Pkl.Brandan, AKP P.S Simbolon, SH, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting, SH, dan Petugas Opsnal melakukan cek TKP serta melakukan penyelidikan dan membawa korban penganiayaan berobat ke Puskesmas serta dilakukan visum.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku yang selama ini diketahui kerap berpindah-pindah tempat, dan pada hari Minggu (14/03/2021) sekira pukul 05.00 Wib, Kanit Reskrim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku bernama Susan. Saat itu diinformasikan jika pelaku diketahui sedang berada di Link I Patok, Kel.Sei Bilah, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat jika pelaku sedang tidur di rumah bersama istrinya.
Selanjutnya Team Opsnal langsung menuju TKP kediaman pelaku Susan dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar penangkapan pelaku, petugas malah memukan barang bukti narkoba yang diduga jenis Shabu Shabu. Yakni, 11 plastik klip bening Les Merah ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 8 plastik klip bening les merah ukuran jecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 12 plastik klip bening les merah kosong, 4 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirek, 1 buah pisau lipat, 1 buah dompet kecil berwarna hitam/kuning. Setelah dilakukan penimbangan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di bawah tempat tidur Susan seberat bruto 2.27 gram.
Srlanjutnya, pelaku dan barang bukti shabu Setelah itu pelaku dan seluruh barang bukti narkotika jenis Shabu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pkl.Berandan guna diproses hukum lebih lanjut.(Angga)
Posting Komentar