Di Hadapan Anggota DPRD, Pemko Medan Akui Kesulitan Penuhi RTH, Butuh 3.500 Ha Lagi
Pemko Medan akui kesulitan melakukan pembebasan lahan untuk memenuhi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana ketentuan 30 persen dari luas wilayah di kota Medan. Dari luas wilayah Kota Medan yakni 29.204 Ha saat ini hanya terpenuhi 18 persen dan butuh 12 persen lagi yakni 3.500 Ha.
Hal tersebut terungkap ketika rapat lanjutan Panitia khusus (Pansus) RTRW DPRD Medan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Jumat (12/3).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution (Fraksi Gerindra), dihadiri Kepada Bapeda Kota Medan Irwan Ritonga bersama stafnya, Badan Pertananan Nasional (BPN) Kota Medan yang diwakili Enon Tobing dan Dinas PKPPR Kota Medan.
Dalam rapat yang disampaikan Kabid Penataan Ruang mewakili Dinas PKPPR Kota Medan Indri Melyanti menyampaikan, pihaknya sangat kesulitan menentukan luas wilayah 30 persen dari seluruh luas wilayah menjadi RTH. “Kesulitan itu berupa pembebasan lahan sekitar 3.500 Ha lagi. Jika saja estimasi harga luas tanah 1 juta/ meter maka dibutuhkan Rp 3,5 Triliun,” ujar Indri.
Penjelasan Indri sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution. Dimana sebelumnya, pihak Pemko diharapkan dapat menyampaikan kondisi saat ini terkait RTRW atau RTH. Begitu juga soal besaran dana yang dibutuhkan.
“Rapat Pansus kita ini harus menghasilkan berupa kesimpulan yang akan disampaikan ke Walikota Medan yang baru. Termasuk besaran dana yang dibutuhkan guna mewujudkan ketentuan pemenuhan RTH,” kata Dedy.
Pada saat rapat berlangsung, Ketua Pansus RTRW menyampaikan Rapat RTRW diharapkan segera rampung, maka itu seluruh OPD yang tergabung dalam Pansus supaya proaktif dan fokus.
Disampaikan Dedy lagi, Ianya tidak ingin setelah penetapan Pansus, namun berdampak terhadap komplik sosial karena terjadinya silang sengketa status tanah.
Untuk itu, Dedy mendorong pihak BPN Kota Medan harus benar benar melakukan kolaborasi dengan Pemko Medan. “BPN dan Pemko Medan harus punya pemahaman yang sama terkait produk Perda yang mau dilahirkan. Sehingga nantinya sertifikat yang telah diterbitkan sama sama mengerti dan jangan saling pro kontra,” harapnya. (pm)
Posting Komentar