Bejat! Pak Guru di Sunggal Ini Tega Cabuli 2 Anak Kandung yang Masih Bocah
Kelakuan NIS (41) sungguh sangat bejat. Guru SMK di Kecamatan Medan Singgal, ini ditangkap personel Polsek Sunggal lantaran mencabuli kedua anak kandungnya yang masih berusia 9 dan 6 tahun.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Yasir menjelaskan, perbuatan bejat pelaku ini terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat suatu kejanggalan. Di mana, pada Sabtu (15/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB, ketika memasak, pelaku kedapatan memperhatikan bokong korban yang saat itu juga sedang belajar dengan posisi selonjoran.
Merasa aneh, ibu korban pun bertanya kepada suaminya ada apa. Tetapi pelaku hanya menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban.
Karena penasaran, usai memasak, ibu korban pun memanggil anaknya yang berusia 9 tahun ke kamarnya. Ibu korban menanyakan apakah korban memang pernah dicabuli oleh ayahnya.
"Disitu korban pun mengakui perbuatan pelaku. Dan terakhir (pencabulan) dilakukan pada 13 Januari 2021," jelasnya.
Merasa tak terima, ujar Yasir, ibu korban pun mengadukan masalah ini ke Polsek Sunggal. Laporan itu diterima dengan laporan nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Yasir menambahkan, kepada pelaku dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, adalah 15 tahun penjara," pungakasnya.
Posting Komentar