Ya Tuhan... Dana Pensiunan TNI - Polri pun Dikorupsi, Kerugian Lebih Besar dari Jiwasraya!!!
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri (Persero) untuk periode 2011-2019.
Dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan pengelola dana pensiun TNI dan Polri ini sama halnya dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masalahnya telah dirampungkan tahun lalu. Yakni manipulasi investasi dengan melibatkan pihak-pihak yang bukan merupakan manajer investasi dan tidak menggunakan analisis dalam penempatan dananya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kejagung, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan yang dibuat oleh manajemen Asabri periode 2011-2016 dan 2016-2020 dengan Benny Tjokrosaputro (BTS) alias Bentjok dan Heru HIdayat (HH) untuk mengatur dan mengendalikan portofolio investasi Asabri dalam bentuk saham dan reksa dana.
ARD yang merupakan salah satu tersangka, sebelumnya adalah direktur utama Asabri periode 2011-2016 yang melakukan kesepakatan dengan Bentjok. Sedangkan direktur utama periode berikutnya, SW, melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat.
Namun sayangnya kesepakatan kedua direksinya ini justru merugikan perusahaan dan malah menguntungkan kedua pihak eksternal ini.
Hal yang dilakukan selama periode tersebut adalah membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru, Bentjok dan satu pihak lainnya yakni LP yang merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Untuk diketahui, ketiga orang ini bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi (MI).
Penempatan dana ke saham-saham milik ketiga pihak ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik.
Setelah saham-saham ini masuk sebagai portofolio Asabri, kemudian ditransaksikan dan dikendalikan oleh ketiga orang tersebut. Sebab, berdasarkan kesepakatan saham tersebut harus terlihat likuid dan bernilai tinggi, padahal transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak Bentjok, Heru dan LP dan merugikan Asabri.
Kerugian Asabri ini disebabkan karena exit dari portofolio tersebut, Asabri menjualnya dengan harga di bawah, alias harga yang lebih rendah ketika perusahaan membeli saham tersebut.
Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, saham-saham yang telah dilepas ini kemudian dibeli oleh ketiga pihak tersebut menggunakan nominee. Lalu dibeli kembali oleh Asabri melalui reksa dana yang menggunakan saham-saham ini sebagai aset dasarnya (underlying).
Adapun reksa dana tersebut juga dibentuk oleh manajemen investasi yang dikendalikan oleh tiga nama yang sama.
Atas transaksi yang berlangsung selama dua periode kepemimpinan tersebut, Asabri disebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 23,73 triliun berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Posting Komentar