TPU Pemko Medan Pasang Tarif Retribusi Pemakaman Rp200 Ribu
Komisi IV DPRD Kota Medan sayangkan tidak adanya transparansi para petugas pemelihara Tempat Pemakamanan Umum (TPU) milik Pemko Medan memasang plang tarif retribusi penguburan di lokasi TPU. Sehingga, banyak warga masyarakat tidak mengetahui pasti tarif retribusi penguburan.
Hal ini di ucapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak,SH usai melakukan kunjungan di Kantor Dinas KPKM, Senin (1/2) lalu.
Menurut Paul, ada kesan pembiaran yang dilakukan olek oknum petugas pemeliharaan keburan milik pemko Medan agar warga masyarakat ketika hendak menguburkan sanak keluarganya tidak mengetahui tarif resmi.
”Sehingga terjadilah negosiasi harga yang jumlah nya besar dan pastinya menjepit warga yang sudah kemalangan,” terang Politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini.
Di ketahui bahwa tarif resmi untuk biaya penguburan dan sesuai Perda No.10 Tahun 2012 sebesar Rp200 ribu. Namun. ” Kalau untuk biaya penggalian tanah atau menguburkan nya, itu siapa pun boleh, kalau pun harus menggaji tenaga pengelola setempat tergantung harga negosiasi saja,” kata legislatif dari Dapil III Kota Medan ini.
Menurut Paul, sudah seharusnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan memasang plang resmi biaya retribusi Pemakaman sebesar Rp200 ribu tersebut. Sehingga banyak masyarakat mengetahui. ” Atau dibuatkan aturan baru, mulai dari harga retribusi sampai biaya penggalian, agar tidak menjepit warga. Kalau hal ini terjadi kepada warga kurang mampu bagaimana?, bagi warga yang kaya, mungkin saja hal itu tidak masalah. Ini agar ada transparansi nya, dan PAD retribusi dari TPU juga berjalan dengan baik dan meningkat,” terang Paul.
Sementara itu, Renville Napitupulu dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan juga sangat terkejut ketika mendengar bahwa biaya retribusi penguburan di TPU milik Pemko Medan hanya Rp200 ribu.
Karena dialami langsung oleh Renville Napitupulu saat hendak memakamkan keluarganya di TPU milik Pemko Medan tersebut, dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp3 juta, yang diminta oleh petugas pengelola pekuburan. Karena ketidaktahuannya atas retribusi sebenarnya, kemudian Ketua DPC PSI Kota Medan ini pun membayar sebesar Rp.3 juta kepada pengelola pekuburan tersebut.
” Saya saja anggota DPRD Kota Medan bisa di minta Rp3 juta, karena ketidaktahuan saya saat itu.Ini saja setelah kunker ke kantor Dinas KPKM baru mengetahui jika biaya retribusi pemakanan hanya Rp200 ribu. Kalau biaya penggalian kubur siapapun bisa kata Kadis, tergantung pihak yang kepentingan,” sebutnya.
Renville Napitupulu berharap, ada aturan baru segera dibuat oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan agar kebijakan nya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum di lapangan. ” Sebaiknya dibuatkan plang biaya Retribusi yang sebesar Rp200 ribu itu. Jadi tarifnya jelas. Karena kita ketahui PAD dari retribusi pemakaman sangat kecil. Namun jangan dilaskan kecil, sementara, dilapangan pemasukan pribadi besar dan menjepit warga,” ucapnya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan, M.Husni ketika di konfirmasi terkait tarif retribusi dan plang resmi mengatakan belum ada memasang plang di lokasi TPU milik pemko Medan, namun hanya spanduk. Biaya retibusi resmi juga dibenarkan Husn sebesar Rp 200 ribu rupiah.
” Kalau tarif resmi nya Rp 200 ribu, itu bukan untuk penggali kubur, dan di bayar nya langsung di kantor. Kalau untuk penggali kubur, bisa siapa saja, tapi kalau mau memakai jasa penjaga makam juga bisa, kalau jasanya tergantung negosiasi saja,”kata mantan Kepala Dinas Pendapata Daerah Kota Medan ini.
Husni menjelaskan lagi, untuk pembuatan plang resmi tarif retribusi Pemakaman akan di persiapkan tahun ini. (pm)
Posting Komentar