Tolak Aduan Jemaat Gereja IRC, Polsek Sunggal Dilaporkan ke Propam
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan dilaporkan perwakilan jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) ke Propam Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), 22 Januari 2021.
Edward Hutabat warga Perjuangan Perum Griya Mutiara Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang mengaku, mengadukan Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumut disebabkan pengaduan jemaat atas perusakan Gereja IRC ditolak.
"Beberapa waktu lalu, tembok Gereja IRC yang berada di Gang Rahmat Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Sari, Medan Sunggal dirusak oleh sekelompok oknum, pada 20 Januari 2021," kata Edward kepada awak media, Jumat, 29 Januari 2021.
Untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus perusakan tembok Gereja IRC, puluhan jemaat mendatangi Polsek Sunggal dengan tujuan membuat laporan pengaduan.
"Anehnya, pengaduan kami (jemaat) ditolak oleh petugas Polsek Sunggal dengan alasan meminta sertifikat Gereja IRC. Ada apa ini, kok polisi meminta sertifikat, bukan merespon atau menerima pengaduan kami," ungkapnya.
Pengaduan perwakilan jemaat Gereja IRC diterima Bidang Propam Polda Sumut bernomor STPL/04/I/2021/Propam Polda Sumut, tanggal 22 Januari 2021, dengan tuduhan bahwa Polsek Sunggal tidak mentaati peraturan perundang-perundangan berlaku baik yang berhubungan dengan tugas, kedinasan maupun yang berlaku secara umum jo melakukan hal-hal yang dapat merendahkan kehormatan bangsa dan martabat negara, pemerintah, Polri, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 huruf g jo pasal 5 huruf a PP RI nomor 2 tahun 2003.
Sementara itu, Pimpinan Gereja IRC, Pdt DR Asaf Marpaung yang dikonfirmasi menambahkan, sangat menyayangkan terjadinya perusakan tembok tersebut dilakukan oleh sekelompok orang.
"Dirusak oleh puluhan orang yang tidak bertanggung jawab pada Senin, 20 Januari lalu," ujar Pdt DR Asaf Marpaung.
Menurut Pdt DR Asaf Marpaung, perusakan yang sama juga pernah terjadi pada tahun 2018. Atas kejadian itu, kata dia, pihak gereja melaporkannya ke polisi.
"Ini kedua kali orang tidak dikenal membongkar tembok gereja itu. Seakan-akan oknum yang menyuruh sekelompok orang itu adalah orang yang kebal hukum,” tambah Pdt DR Asaf Marpaung.
Di lain pihak, Penasehat Hukum Gereja IRC, Tribrata Hutauruk SH MH yang diminta tanggapannya menduga, oknum yang menyuruh puluhan sekelompok pria merusak tembok Gereja IRC berinisial GTM.
Tribrata Hutauhuruk membeberkan, oknum GTM telah dilaporan ke Polrestabes Medan nomor STTLP/582/V/2018/SKPT “II”, dengan sangkaan perusakan Gereja IRC secara bersama-sama. "Pelakunya kala itu lebih dari satu orang. Namun sampai saat ini penanganan kasusnya masih belum jelas perkaranya di Polrestabes Medan," ucap Tribrata Hutauruk SH MH.
Ia mengaku, proses hukum yang hampir tiga tahun lebih lamanya tidak dilakukan tindakan hukum dan kepastian hukum dan hingga saat ini tidak sampai ke persidangan.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Muda Bina Kerjasama Antar Gereja Indonesia (GM BKAG), Samuel Marpaung mengaku bingung atas penolakan pihak Polsek Sunggal atas laporan jemaat Gereja IRC.
"Mengapa pihak Polsek Sunggal tidak dulu menerima laporan tersebut? Padahal, pihak Gereja dan jemaat sudah dirugikan. Kita akan koordinasikan dengan Ketua Gerakan Muda DPC BKAG Kota Medan, agar mereka memberi perhatian khusus dan tetap mengawal aktivitas gereja," sebut Samuel Marpaung.
"Kami sangat prihatin mendengar kabar rumah ibadah yang dirusak. Seharusnya Gereja adalah suatu hal yang sebaiknya menjadi perhatian utama bagi pihak kepolisian," tambah Samuel seraya mengatakan, gereja adalah rumah ibadah yang wajib dilindungi.
Sampe juga melontarkan pernyataan prihatin besar atas kejadian itu, sebab tidak seharusnya rumah ibadah diperlakukan seperti itu. "Kami berharap pelaku pelakunya segera diperiksa dan diminta pertanggung jawaban agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Karena kejadian ini cukup membuat jemaat resah dan terganggu," ucapnya. ***
Posting Komentar