Tagih Penangan Kasus Dugaan Korupsi, Masyarakat Securai Geruduk Kancabjari Brandan
Sejumlah perwakilan warga yang tergabung sebagai Aliansi Masyarakat Securai Utara Bersatu mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kancabjari) Langkat di P.Brandan, Kec.Babalan, Jumat (26/02/2021).
Warga datang untuk mempertanyakan terkait perkembangan penanganan laporan mereka tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dalam pembangunan proyek infrastruktur dan dugaan korupsi BUMDes TA 2015-TA 2020 di desa mereka.
Kacabjari Brandan, Ibrahim Ali, SH, MH, didampingi Jaksa Fungsional, Jorgen Panjaitan, SH, membuka ruang dialog dengan perwakilan warga di ruang aula Kancabjari Pkl.Brandan
Hadir dalam dialog dengan warga tersebut yakni, Kanit Intelkam Rajendera Kesuma dan Wakapolsek P. Brandan Iptu Sugiarso.
Pada kesempatan itu Koordinator Aliansi Masyarakat Securai Utara Bersatu, Yanto, meminta kejaksaan bekerja maksimal untuk mengungkap laporan warga terkait dugaaan tindakan pidan korupsi DD yang telah mereka laporkan.
“Mohon laporan kami ditindaklanjuti secepatnya,” pintanya.
Selain itu, perwakilan masyarakat lainnya, yakni Mikhael Sijabat, mengungkapkan, bahwa selama ini masyarakat Desa Securai Utara, Kec. Babalan, sudah sangat resah dan kecewa dengan praktik dugaan korupsi yang terjadi di desa mereka.
“Kami datang beraudiensi pada hari ini guna meminta klrafikasi kepada pihak kejaksaan terkait perkembangan laporan yang telah kami sampaikan,” ujarnya seraya menegaskan, mereka siap membantu memberikan data yang dibutuhkan kejaksaan untuk penanganan perkara ini.
Kacabjari Pkl.Brandan, Ibrahim Ali, SH, MH, dihadapan lima orang perwakilan warga menjelaskan, menyangkut laporan warga, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada pihak Inspektorat Kab.Langkat untuk melakukan audit.
“Kenapa kami tidak langsung melakukan lidik atau pulbaket dari awal, karena intinya agar kasus ini tidak bolak balik. Maka Inspektorat diminta melakukan audit terlebih dahulu,” ujar mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat itu sembari mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut audit dari inspektorat.
Ibrahim Ali memohon kepada masyarakat untuk bersabar dan menahan diri.
"Sebab penangan perkara dugaan tindak pidana korupsi membutuhkan proses, tidak bisa instan. Penanganan kasus tipikor, bukan seperti penanganan perkara pidana umum,” tandas Ali. (Angga-Rd)
Posting Komentar