Masuk Dalam Wilayah Cagar Budaya, Dewan Rekomendasikan Bangunan di Jalan Ahmad Yani 7 Dibongkar
Komisi IV DPRD Kota Medan menilai, Pemerintah Kota Medan memiliki pengawasan sangat lemah terhadap bangunan-bangunan yang masuk ke dalam kawasan Cagar Budaya di Kota Medan.
Hal ini di katakan Ketua Komisi IV DPRD kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang bangunan yang berdiri di Jalan Ahmad Yani 7 Simpang Jalan H.AR Syihab (bekas kantor Portibi), Senin (8/2).
Hadir juga pada RDP yang dilaksanakan di ruang Banmus lantai 2 Gedung DPRD Kota Medan ini, wakil ketua Komisi Edi Eka Suranta Meilala, (F Gerindra), Edwin Sugesti Nasution, SE.,MM, (F.PAN), Renville P Napitupulu, ST, (Fraksi PSI), Daniel Pinem, (F.PDIPerjuangan), Dedy Aksyari Nasution, ST, (F.Gerindra), Saiful Ramadhan, (F.PKS), Antonius D Tumanggor,S.Sos (F.NasDem). Selanjutnya hadir juga Kadis Kebudayaan Medan, OK.Zulfi, perwakilan Dinas Tarukim, perwakilan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Satpol PP, mewakil Camat Medan Barat dan Lurah Kesawan.
Paul Mei Anton mengatakan, bahwa Dinas Kebudayaan Pemko Medan di pimpin OK Zulfi seolah kecolongan atas tidak diketahuinya pembongkaran bangunan yang di ketahui masuk di wilayah Cagar Budaya dan berusia di atas 50 tahun.
“Kita melihat lemahnya pengawasan OPD Pemko Medan dalam menanggapi bangunan-bangunan ya g masuk dalam wilayah Cagar Budaya,” terang politisi PDI Perjuangan kota Medan ini.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Medan, OK Zulfi pada kesempatan itu juga mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran bangunan yang awalnya memiliki nilai history tersebut.
“Saya tahunya bangunan itu di bongkar karena di hubungi oleh Plt.Walikota Medan, Bapak Akhyar Nasution,”bilang mantan Kadisdukcapil Medan ini.
Setelah mengetahui adanya pembongkaran itu, sambung Kadis, dirinya langsung melakukan rapat dengan Bapeda dan dinas terkait, termasuk Satpol PP Kota Medan, Camat dan Lurah.
Selanjutnya, hasil rapat dengan OPD terkait, di keluarkan rekomendasi, bahwa izin mendirikan bangunan dari bangunan yang telah di bongkar tidak boleh di keluarkan jika tidak sesuai fasat bangunan yang sebelumnya.
“Saya juga berpedoman pada Undang-Undang No.11 tahun 2010, pasal 105, yakni, apabila dengan sengaja meruntuhkan dan menghilangkan bangunan sejarah, akan di tuntut minimal 1 tahun dan maksinal 15 tahun penjara atau denda 500 juta sampai 5 miliar,”sebut Ok Zulfi lagi.
Sementara saat Ketua Komisi IV mempertanyakan kepada Lurah Kesawan, Maswan selaku Lurah Kesawan mengaku tidak mengetahui siapa yang membongkar bangunan gedung eks kantor media harian Portibi tersebut. Maswan hanya mengetahui bangunan itu sudah di jual oleh pemiliknya kepada pengusaha bernama Benny Basri.
“Kami sudah menyurati pemilik bangunan melalui penanggungjawabnya, sampai tiga kali surat kami layangkan, namun tidak ada balasan, sehingga kami pun meneruskan ke Perkim dan Satpol PP Kota Medan,”bilang Maswan.
Cahyadi mewakili Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan (DPKPPR) mengatakan belum ada mengeluarkan izin mendirikan bangunan sampai saat ini. Menurut Cahyadi bangunan yang terletak di Jalan Ahmad Yani 7 simpang Jalan H.Ar Syihab.
“Menurut kami, bagunan itu ilegal karena tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sesuai UU tadi, kita sudah undang instansi terkait. Upaya itu telah kita lakukan, dan pendekatan dengan pemilik bangunan agar saat membangun izin harus sesuai dengan fasat yang berlaku. Permasalahannya, ialah, bangunan di Jalan Ahmad Yani 7 itu tidak ada IMB,”terang nya.
Satpol PP Kota Medan yang di wakili Irvan pada penjelasan nya terkait belum dilakukannya penindakan atas bangunan di Jalan Ahmad Yani 7 simpang H.Ar Syihab (bekas Kantor Portibi) dikarenakan masih dalam antrian penindakan.
” Kalau surat dari DPKPPR dan sudah ada kita terima, namun penindakan nya masih dalam antrian,”ujarnya.
Sementara itu, Renville Napitupulu mempertanyakan masa pengurusan izin mendirikan bangunan, sebab, melihat lamanya izin dikeluarkan, sementara bangunan sudah hampir selesai 80 persen.
” Heran, lurah tidak tahu ada IMB bangunan. Satpol PP kenapa lama melakukan penindakan.
Pemko lemah dalam hal pengawasan. 1 tahun lebih di duga telah melakukan pembiaran.Satpol PP sudah terima surat, namun berkesan memperlambat. Jika IMB tidak ada, silahkan bangunan di berhentikan,” terang ketua PSI Kota Medan ini.
Sementara itu, Edwin Sugesti dari Fraksi Partai PAN mengatakan pada permasalahan bangunan di Jalan Ahmad Yani 7 simpang H.Ar.Syihab telah terjadi pelanggaran dan telah mengangkangi lembaga DPRD Kota Medan.
“Kita bicara sesuai aturan dan perda. Jelas ada perda No 2 Tahun 2012 dimana disebutkan, Bab XVII Sanksi Administrasi pada bagian pertama pasal 41 ayat 1 di sebutkan, Walikota berwenang untuk memberikan teguran apabila terdapat kegiatan penyelenggaraan pengelolaan serta pemugaran dan pemulihan bangunan dan atau lingkungan cagar budaya yang mengganggu ketertiban umum dan atau lingkungan sekitar. Dan Pada Bab XI Perlindungan, Pemugaran dan Pembongkaran pada pasal 33 di sebutkan, setiap orang yang akan melakukan pemugaran dan/atau pembongkaran terhadap bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus mendapat izin dari Walikota setelah mendapat persertujuan dari DPRD Kota Medan,”terang Edwin Sugesti.
Daniel Pinem di kesempatan yang sama memandang bahwa tidak adanya sinkronisasi antara OPD yang bersangkutan. Hal ini diketahui dari penjelasan masing-masing OPD terkait alasan-alasan yang menurut wakil rakyat kota Medan ini masih seputaran tupoksi masing-masing. Sehingga politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini meminta kepada ketua Komisi IV untuk menggunakan hak kelembagaan DPRD Kota Medan untuk memangil Walikota Medan untuk mempertanyakan terkait pembangunan dan izin bangunan tersebut.
“Kita melihat lemahnya pengawasan OPD terkait bangunan di Jalan Ahmad Yani 7 simpang H.Ar Syihab yang diketahui berada di wilayah Cagar Budaya dan diperkirakan sudah berdiri sampai diatas 50 tahun,”terang Daniel Pinem.(pm)
Posting Komentar