Maling Bunga di Tebingtinggi Ini Terancam Dipenjara Lebih Lama dari Koruptor
Pria pengangguran, RH alias Mamat (22) warga Jalan Danau Ranau Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing tinggi terancam hukuman 5 tahun penjara karena tertangkap tangan mencuri bunga milik Ruby Cahyadi, di Jalan Kenanga Kelurahan Tebingtinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Pelaku yang saat menjalankan aksi bersama rekannya Andre (melarikan diri) itu berikut barang bukti saat ini ditahan di Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Joshua Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/2/2021), membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
"Pelaku diamankan pada hari Kamis (4/2/2021) dini hari sekitar pukul 04.00 Wib setelah tertangkap tangan mencuri bunga milik korban Ruby Cahyadi, sedangkan rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri," jelas AKP Joshua Nainggolan.
Dijelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis (4/2/2021), korban Ruby Cahyadi yang saat itu sengaja menunggu siapa pelaku pencurian bunga miliknya yang mana sehari sebelumnya bunga miliknya telah hilang sebanyak 13 pot, mendengar ada suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya, lalu korban mengintip dari lubang pintu ada seorang pria memanjat pagar rumahnya dan kemudian masuk ke pekarangan rumah dan langsung mengambil pot beserta bunga di dalamnya.
Saat itu korban dan anaknya langsung keluar dengan membawa kayu dan mendatangi pelaku, setelah tertangkap basah saat mencuri bunga pelaku langsung meletakan kembali pot bunga yang akan dicurinya, sedangkan rekan pelaku, Andre yang menunggu diatas sepeda motor melarikan diri, kemudian tetangga pun berdatangan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Padang Hilir.
"Akibat pencurian itu korban mengaku alami kerugian sebesar Rp 4 juta, sedangkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas," jelas Kasubag Humas Polres Tebingtinggi.
Belum lama ini, Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, selama Januari-Juni 2020, rata-rata vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi di berbagai tingkatan pengadilan yaitu 3 tahun.
“Rata-rata vonis semester I tahun 2020 ternyata hanya 3 tahun penjara, tentu ini ironis sekali karena ini masuk kategori hukuman ringan penilaian ICW,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konferensi daring, Minggu (11/10/2020). (mbd)
Posting Komentar