News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kisruh Final Futsal di GOR Serbaguna, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Kisruh Final Futsal di GOR Serbaguna, Ketua Panitia Jadi Tersangka

  


Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pertandingan final futsal tim Polsek Medan Kota versus Alwasliyah Tanjung Balai di GOR Serbaguna, Jalan Willem Iskandar Muda, Medan. Pertandingan final itu menjadi viral setelah vidoenya tersebar karena dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes). Dalam kasus ini, Kapolsek Medan Kota dan Percut Sei Tuan turut diperiksa Polrestabes.


Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bania Teguh Ginting Suka (44), warga Jalan Bromo, Medan. "Saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/2/2021) sore.


Kombes Riko mengaku, bakalan ada lagi yang ditetapkan tersangka. "Pasti ada yang menyusul ditetapkan tersangka yang melanggar prokes.


Dijelaskannya, pada Senin, 1 Februari 2021, petugas mengamankan satu orang sebagai Ketua Panitia Turnamen Fun Futsal Cup, berikut barang bukti berupa 8 baliho, serta dokumen-dokumen izin pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup. Pertandingan diadakan pada 30 Januari 2021 di GOR Serbaguna, Jalan Willem Iskandar Muda, Medan, yang menjadi wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.


Kemudian, penyidik melakukan cek TKP dari hasil penyelidikan, penyidik berkordinasi dengan pihak pengelola diketahui selalu panitia penyelenggara adalah Teguh Ginting Suka dan selanjutnya datang dan bertemu dengan Pawas Iptu Mashariati Sembiring dan berkordinasi dengan pimpinan, sehingga perkaranya dilimpahkan ke Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan.


Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketua panita. Pelaku mengaku bahwa melaksanakan kegiatan tersebut dengan adanya permohonan yang dilakukan ke Dispora Sumut untuk pemakaian GOR pada 14 Desember 2020. Di dalam surat permohonan itu dicatut sejumlah nama, yakni Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan, dengan maksud agar memperlancar pelaksanaan turnamen.


"Dalam pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Ketua panitia tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid - 19 dari Dinas Kesehatan setempat. Dan juga dalam pelaksanaan kegiatan selama berlangsung seharusnya menerapkan protokol kesehatan sewaktu pertandingan dilaksanakan, " tambah Kombes Riko.


Begitu juga di dalam permohonan izin yang diajukan ke Dispora Sumut memalsukan tanda tangan pelapor atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji, sehingga yang bersangkutan merasa keberatan dan membuat laporan dengan LP/ 218/ II/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 01 Februari 2021. Pelapor Hendri Syahputra Sidabutar.


"Saya sampaikan lagi Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek tidak mempunyai tim futsal. Pelaku melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, " tandasnya. (mbd)

Tags

Posting Komentar