Gedung The Reiz Condo tak Dibenarkan Fungsi Hotel
Sebagai bentuk ketegasan DPRD Medan melakukan fungsi pengawasan. Melalui Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan agar PT Waskita Karya Royalti tidak dibenarkan mengalihfungsikan sejumlah kamar di gedung apartemen The Reiz Condo (TRC) untuk peruntukan hotel.
"Terkait tudingan warga penghuni/pemilik apartemen adanya sejumlah kamar yang dioeruntukkan hotel atau sewa agar segera dihentikan. Pemko Medan diminta menindak tegas dan mengawasinya sesuai fungsi awal," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan kemarin.
Disampaikan Paul, rekomendasi tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) minggu lalu dengan pihak pengelola TRC dan intansi terkait. "Demi mengembalikan fungsi TRC yang sebenarnya yakni apartemen hunian maka Komisi IV memutuskan rekomendasi dimaksud," ujar Paul.
Dikatakan, rekomendasi komisi sudah diteruskan ke pimpinan dewan. "Kita harapkan pimpinan secepatnya menerbitkan surat rekomendasi ke Pemko Medan untuk segera dijalankan,” tambahnya.
Dijelaskan Paul lagi, sebelumnya ketika pihaknya mininjau lapangan ke TRC dan menemui penghuni apartemen mengaku ada beberapa kamar hunian yang dijadikan hotel atau kamar sewa. Bahkan, fasilitas apartemen seperti Cafe dan convenence store (supermarket) telah berobah fungsi menjadi Loby. "Ini kan salah satu bukti ada perobahan fungsi," tutur Paul.
Sama halnya dengan perobahan fungsi dari apartemen ke Hotel. Menurut Paul sangat jauh selisih nilai retribusinya dari SIMB. "Jika terjadi perubahan fungsi maka harus ada perobahan peruntukan. Itu pun harus melalui musyawarah dengan pemilik apartemen," jelasnya.
Maka, isi rekomendasi kita juga minta pihak PT Waskita Karya Royalti agar transparan soal peruntukan sekitar 600 jumlah kamar di gedung TRC. "Jangan ada yang ditutuptutupi. Berapa yang sudah laku dan berapa sisa. Itu peruntukan 120 kamar yang diduga untuk peruntukan kamar harus transparan," paparmya.
Sebelumnya Darwin salah satu pemilik hunian apartemen di TRC mengeluhkan ketidaknyamanan mereka di apartemen TRC karena ada penghuni kamar tidak jelas.
Pada hal kata Darwin, sejak awal peruntukan TRC adalah untuk hunian apartemen bukan hotel atau service apartment. "Pihak pengelola jangan melakukan pembohongan dengan menggantikan istilah hotel menjadi service apartment. Yang pasti service apartment itu bukan hunian," ujar Darwin.
Darwin berharap kepada pihak pengembang supaya memberikan rasa nyaman kepada penghuni dengan tidak merubah peruntukan.
Sebelumnya juga anggota komisi IV DPRD Medan Renville Napitupulu telah menyoroti pihak TRC yang diduga melakukan manipulasi izin untuk memperkecil retribusi. "Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp 1,2 miliar sangat minim. Jika tidak dimanipulasi dan peruntukan hotel pasti retribusinya lebih besar," tandas Renville. (pm)
Posting Komentar