Diduga Gelembungkan LPJ Penggunaan Anggaran Bumdes, Kades Securai Utara Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan
Masyarakat Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, melaporkan Kepala Desa Securai Utara, Nurisan, S.Pdi, ke Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Berandan, Kamis (18/02/2021) sekira pukul 09.30 wib.
Pelaporan Kades Securai Utara tersebut terkait dugaan korupsi dengan modus menggelembungkan anggaran belanja barang dan jasa bersumber Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kepada Posmetro-Medan.com, masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Desa Securai Utara ini menjelaskan bahwa mereka merasa selama ini Pemerintahan Desa tidak transparan dalam mengelola anggaran pembangunan desa dan pengelolaan BUMDES serta tidak dirasakan manfaatnya oleh masarakat.
AMB bersyukur karena pengaduan mereka diterima dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Cabang Pangkalan Berdandan, Ibrahim Ali SH, MH.
Salah seorang tokoh Masyarakat yang turut mengantarkan berkas pengaduan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Desa, Yanto (43), warga Dusun Pasar Lebar, Desa Securai Utara, saat menyambangi media ini Kamis (18/02/2021) mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi serta penggelembungan anggaran kepada pihak kejaksaan.
"Bukti-bukti itu berupa berkas pengaduan beserta bukti bukti pendukung seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan yang bersumber dari DD sebanyak 5 (lima) lembar. Juga dilengkapi dengan foto kegiatan di 5 (lima) titik kegiatan, diantaranya, kegiatan pengerjaan perkerasan di Dusun Bukit Gajah, kemudian perkerasan di Jalan Swadaya, selanjutnya kegiatan pembuatan Sumur Bor, kegiatan Pemasangan Paving Blok, serta kegiatan Pembuatan Plat Deuker dan Tembok Penahan Tanah," terangnya.
Dalam kegiatan perkerasan, lanjut Yanto, di dalam RAB disebut biaya sewa Alat Pemadat serta Upah Operator, itu sama sekali tidak benar adanya alias fiktif.
"Itu fiktip. Kemudian Belanja Pembelian Air, itu juga tidak benar adanya. Selain daripada itu, kami menduga bahwa biaya belanja yang tertera di dalam RAB tidak benar adanya, dan tidak sesuai sebagaimana yang dibelanjakan di lapangan," bebernya.
Sementara itu, Mikhael Sijabat (53), warga Dusun Securai Pasar, Desa Securai Utara, mengungkapkan bahwa mengenai upah kerja yang tertera di RAB tidak benar adanya, karena tidak sesuai sebagaimana di lapangan.
Seperti upah tukang divdalam RAB tertera Rp120 ribu upah per hari kerja, namun yang dibayarkan adalah Rp100 ribu per hari kerja, kemudian upah Helper (kernet) tertera di RAB Rp100 ribu per hari kerja, namun dibayarkan hanya Rp80 ribu per hari kerja.
Selain itu, mengenai jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DD hanya 55 orang, sementara jika pagu DD tahun 2020 sebesar Rp1,1 miliar, maka untuk BLT harus dikeluarkan sebesar 30 persen dari jumlah pagu DD.
"Berarti dana yang harus dikucurkan untuk BLT sebesar Rp335 juta. Jika masyarakat per bulannya menerima Rp300 ribu selama 12 bulan, maka masyarakat menerima Rp3.600.000,- per orang. Dan jika penerima BLT hanya 55 orang, maka dana BLT yang diterima masyarakat hanya Rp198 juta. Yang artinya, masih ada sisa dana BLT sebesar Rp137 juta yang sampai saat ini tidak diketahui kemana rimba sisa dana BLT tersebut," ungkap Mikhael.
Tidak hanya itu saja, mereka juga melaporkan mengenai dana Badan Usaha Milik Desa (BunDes) tahun anggaran 2015 sampai 2020 sebesar Rp475 juta. Dimana, sampai saat ini dana yang dikucurkan untuk modal BumDes tidak tau kemana raibnya.
"Logika akal orang sehat, kata Mikhael, jika modal usaha sampai sebesar Rp475 juta, pastilah bisa berkembang. Yang jelas, bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2020 sampai pada Februari 2021 belum juga ditandatangan oleh Kaur Pembangunan Desa Securai Utara, karena diduga pengelolaan DD tersebut bermasalah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Cabang Pangkalan Berandan, Ibrahim Ali, SH, MH, melalui Wakil Kasubsi Intel, R Panjaitan SH, mengatakan dan membenarkan bahwa pengaduan nasyarakat Desa Securai Utara beserta bukti bukti pendukung sudah diterima pihak Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, R Panjaitan SH, meminta masyarakat agar memberi waktu kepada pihak kejaksaan untuk memeriksa lebih dalam terkait laporan dan bukti-bukti dugaan korupsi DD Desa Securai Utara tersebut.
"Jika pengaduan ini benar ada kerugian Negara dalam pengelolaan DD, maka pihaknya akan menaikan berkas ke Tindak Pidana Khusus, karena pihak kejaksaan juga akan turun ke tempat yang dimaksud dalam pengaduan ini," paparnya.
Jika kerugian negara dibawah Rp100 juta, lanjut Pankaitan, maka sesuai peraturan Presiden Republik Indonesia, si terduga berhak mengembalikan kerugian negara tersebut tanpa kurungan badan.
"Dan jika kerugian Negara terdapat lebih dari Rp100 juta, maka meskipun si terduga mengembalikan kerugian negara, tetap dilakukan kurungan badan. Intinya, setelah proses pemeriksaan berkas dan fisik selesai, kita akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Langkat, yang intinya pihak Kejaksaan meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan.(Lkt-2)
Posting Komentar