Berhasil Angkat Mesin Doorsmer, Pria Ini Dihadiahi Nginap Gratis di Hotel Prodeo
M.Azwar alias Raju (23), warga Jalan Perjuangan, Dusun VII, Desa Paluh Nanis, Kec.Gebang, Kabupaten, diberi hadiah tidur di "hotel prodeo" oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, karena berhasil mencuri mesin air doorsmer, Jumat (12/02/2021) sekira pukul 22.00 wib.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH, Sabtu (13/02/2021), kemarin.
Sementara, salah seorang pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya, keburu kabur "merantau" ke Pekan Baru, Riau.
Kapolsek Brandan, AKP PS Simbolon, mengatakan, tersangka Razu dan temannya menjadi pelaku pencurian mesin air doorsmer mikik Supriadi (43), warga Dusun Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Dedi YP Ginting SH, berdasarkan pengaduan korban dengan bukti laporan LP/139/XI/2020/SU/LKT/SEK-Brandan.
Pencurian mesin air doorsmer merk dompeng dan mesin kompresor yang dilakoni kedua tersangka pada Kamis (05/11/2020) sekira pukul 09.00 wib lalu dari teras rumah korban di jalan lintas Medan-Aceh, tepatnya di Dsun Securai Pasar, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan.
Naas bagi tersangka, saat kedua tersangka melakukan aksinya, terekam cctv yang sebelumnya telah dipasang oleh korban persis diteras rumahnya.
Saat petugas unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka M.Azwar alias Raju, tersangka sedang tiduran di dalam rumah milik tersangka di Jalan Perjuangan, Desa Paluh Manis, Kec.Gebang.
Tersangka tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa dirinya dan rekannya, Pak Boy, yang melakukan pencurian mesin air doorsmer (dompeng) serta mesin kompresor milik korban Supriadi.
Tersangka mengaku kalau seluruh barang hasil curiannya tersebut telah dijual kepada tukang botot. Namun tersangka mengaku tidak kenal kepada tukang botot sebagai penampung barang curian tersebut.
Selanjutnya, dari pengakuan tersangka, petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka Pak Boy. Sayangnya, tersangka Pak Boy tidak berada di dalam rumahnya. Menurut salah seorang penghuni rumah mengatakan bahwa Pak Boy telah berangkat merantau ke Pekanbaru Riau.
Kini tersangka telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut, terang AKP PS Simbolon SH, dalam lapsitnya.
Tersangka Pak Boy telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pangkalan Brandan, dan kini menjadi buruan Polsek Pangkalan Brandan.
"Kapapun tersangka Pak Boy pulang dari Pekan Baru Riau, akan ditangkap," tegas AKP PS Simbolon SH.(Angga)
Posting Komentar