2 Youtuber Medan Blak-blakan di Persidangan, Diintimidasi Polisi dan Bantah BAP
Dua terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Joniar M Nainggolan dan dan Benni Eduward Hsb, mengaku diintimidasi saat proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Kedua Youtuber ini didakwa bersalah karena diduga telah menyebarkan berita bohong lewat video di akun Youtube dan mencemarkan nama baik seorang anggota polisi.
Namun dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar secara teleconference di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2/2021) sore, terdakwa mengaku selama dalam proses pemberkasan BAP, mereka tertekan dan diintimidasi oleh beberapa oknum petugas di ruang pemeriksaan.
Hal itu diketahui saat jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, menanyakan isi BAP milik terdakwa Benni pada sidang itu. Namun, belum selesai jaksa bertanya, terdakwa Benni menyanggah dan mengatakan bahwa isi BAP-nya tidak benar.
Menurut terdakwa Benni, BAP miliknya hanyalah salinan dari BAP milik temannya, terdakwa Joniar Nainggolan. Ia mengaku, penyidik hanya memprint ulang BAP tersebut. Bahkan, saat itu ia mengaku langsung disuruh menandatangani BAP tanpa membaca isinya.
Ia juga sempat berdebat dengan jaksa Chandra Naibaho karena merasa janggal dengan isi BAP tersebut. Lantas, Jaksa Chandra Naibaho menanyakan kondisi para terdakwa saat proses pemberkasan.
"Pada saat di BAP, kondisimu saat itu bagaimana? Dalam keadaan tertekan atau di bawah tekanan?" tanya jaksa.
"Tertekan," jawab terdakwa Benni dari layar monitor.
"Tertekan bagaimana," tanya kembali jaksa Chandra.
"Waktu itu, kami ditangkap sekitar jam 11 pagi, kemudian jam 5 kami diintimidasi secara verbal. Kami diancam," kata Benni.
Ia mengaku saat itu, sejumlah oknum mendatangi mereka ke ruangan. Tetapi, ia tak menyebut siapa oknum yang dimaksud.
Kemudian, atas pengakuan terdakwa, jaksa meminta agar nanti terdakwa menyiapkan saksi yang bisa menjelaskan soal keterangannya itu. Benni menerangkan, saksi yang bersamanya saat diintimidasi adalah rekannya sendiri, terdakwa Joniar Nainggolan.
Setelah itu, jaksa Chandra lalu kembali mempertegas terdakwa Benni, soal kebenaran keterangannya di BAP.
"Bukan benar pak. Salah semua. Keterangan saya yang di persidangan saja yang benar," jawabnya.
Dalam sidang itu, sebelumnya jaksa Chandra juga memperlihatkan barang-barang milik para terdakwa yang dijadikan barang bukti, di antaranya handphone, kamera DSLR, handycam, dan kamera GoPro.
Namun, terdakwa Benni sempat protes ke jaksa soal barang bukti yang ditunjukkan. Sebab menurut dia beberapa barang yang tidak ada hubungannya justru ditahan.
"Kenapa barang yang tidak ada hubungannya ditahan, termasuk mobil saya juga," kata Benni.
Terdakwa Joniar juga ikut menimpali, ia mengaku sepeda motornya ditahan, tapi tidak tercantum di BAP.
"Kenapa sepeda motor saya ditahan, tapi tidak tercantum di BAP, banyak yang disita yang tidak ada kaitannya dengan kejadian," ucapnya.
Diketahui, dua youtuber ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan akibat mengunggah konten yang disebut hoax dan viral di channel YouTube Joniar News Pekan. Keduanya menyebutkan sepeda motor milik personel kepolisian yang bertugas di Polantas Polrestabes Medan menunggak pajak. (mbd)
Posting Komentar