Lelah Mencari Keadilan di Negeri Ini, Kelompok Tani Akan Bangun Tenda di Gedung DPRD Langkat
Koordinator masyarakat Kelompok Tani, Brawijaya Melialia (baju kaus coklat) bersama perwakilan masyarakat petani Desa Sebertung.(Foto/Rudi) |
Kisruh permasalahan penyerobotan tanah pertanian milik masyarakat Desa Sebertung, Kec.Serapit, Kab.Langkat yang bersatu dalam Kelompok Tani Sumber Rezki dan Kelompok Tani Jaya Kembali dengan perusahaan kelapa sawit swasta PT.Amal Tani di Desa Tanjung Putri di atas lahan 1500 hektar, hingga kini belum terselesaikan.
Padahal, para petani yang sah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sudah berupaya memperjuangkan hak-hak mereka lewat berbagai jalur untuk mendapatkan hak mereka yang terampas pengusaha perkebunan tersebut.
Namun, para pengambil kebijakan, baik yang ada di Provinsi Sumut dan Pemkab Langkat, sejauh ini seperti tertutup mata dan hatinya tidak mampu membela hak masyarakat kelompok tani.
"Sebenarnya kita sudah lelah dan hampir putus harapan dalam mendapatkan keadilan di negeri ini. Hak kita sudah jelas dirampas oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit milik keluarga Jendral Jamin Ginting ini. Tapi mengapa para pengambil kebijakan dari institusi pemerintahan serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam penerbitan SHM seperti BPN Langkat, seolah menafikkan kenyataan jika mereka yang menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan masyarakat terkait," ujar Ketua Perwakilan Masyarakat sekaligus Ketua Lelompok Tani Jaya Kembali, Brawijaya Meliala atau yang akrab disapa Bram ini kepada Posmetro-Medan.com, Rabu (27/01/2021) di depan Pengadilan Negeri Stabat, sekira pukul 13.40 wib.
Padahal, lanjut Bram, sejak Tim Saber Pungli Mabes Polri sudah turun tangan dan berjanji untuk membantu penyelesaian penyerobotan lahan ini oleh PT.Amal Tani.
"Tapi karena sampai saat ini ternyata tidak ada kejelasan terbentuknya tim terpadu sesuai penunjukan Tim Saber Pungli Pusat untuk penyelesaian masalah ini. Sejak pertemuan pada tanggal 11 Oktober 2018 lalu di Polres Langkat yang janjinya paling lambat 2 minggu pasca pertemuan itu harus sudah terbentuk, tapi sampai saat ini tidak ada kabar untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan pihak Pemkab Langkat, BPN Langkat dan pihak terkait, seakan tidak ada kepeduliam dalam penyelesaian perampasan lahan masyarakat kecil ini," ujar Bram, didampingi para tokoh masyarat Desa Sebertung dan para petani.
Terkait permasalahan penyerobotan lahan petani yang memiliki Serifikat Hak Milik (SHM) dari BPN Langkat serta memiliki dokumen alas hak ijin pengolahan lahan yang diterbitkan Pemkab Langkat sejak tahun 1977 di areal eks lahan kawasan hutan di Desa Sejagat dan Desa Sebertung yang dikelola masyarakat setempat namun kini malah dikuasai PT.Amal Tani ini, Bram meminta agar Ketua DPRD Langkat, Surialam, segera melaksanakan RDP tentang penyelesaian persoalan lahan masyarakat petani ini.
"Sebagai warga masyarakat kecil, kami memiliki harapan untuk mendapat pembelaan dari para wakil rakyat kami, khususnya Ketua DPRD Langkat, Bapak Surialam. Kami meminta agar Ketua DPRD Langkat segera menggelar RDP terkait penyerobotan lahan kami oleh pengusaha kebun kelapa sawit, PT.Amal Tani, sesuai dengan surat yang sudah kami kirimkan ke DPRD tertanggal 8 Januari 2021. Kalau Ketua DPRD tidak juga menggelar RDP, kami selaku masyarakat kecil yang terzolimi akan memasang tenda dan menginap di dalam areal Gedung DPRD Langkat, sampai permasalahan lahan kami selesai," tegasnya.(rudi)
Posting Komentar