Ingat!!! Menolak Divaksinasi Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp100juta!!!
Rangkaian vaksinasi covid-19 akan dilakukan pemerintah pada esok, Rabu (13/1). Vaksin Sinovac telah mendapat restu BPOM untuk digunakan secara darurat, dengan tingkat efikasi 65,3 persen. MUI telah menerbitkan fatwa halal terhadap vaksin asal China tersebut.
Semua warga Indonesia diwajibkan turut serta dalam program vaksinasi. Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menilai vaksinasi Corona bersifat wajib bagi warga Indonesia.
"Jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam sebuah webinar, Sabtu (8/1) lalu.
Edward merinci sanksi pidana dapat diterapkan bagi warga melanggar, baik berupa sanksi denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Edward mengatakan hukuman pidana akan menjadi alternatif paling akhir untuk diterapkan. Artinya, hal itu bisa dilakukan setelah instrumen penegakan hukum lain tak berfungsi.
"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menerapkan instrumen hukum bagi warganya yang menolak untuk divaksin.
Terdapat perbedaan pandangan dari Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban menilai pemerintah tidak bisa memaksakan seluruh warga untuk disuntik vaksin corona.
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut setiap orang yang dengan sengaja menolak vaksin akan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta. Meski demikian, lingkup pemberlakuan Perda tersebut hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Zubairi merinci warga/pasien boleh memilih untuk disuntik vaksin atau tidak setelah diberikan penjelasan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Dengan kata lain program vaksinasi harus dengan persetujuan warga atau pasien.
"Biasanya di kedokteran ada istilah konfidensialitas dan konsen. Konsen artinya setelah diberi penjelasan, maka pasien boleh memilih, mau disuntik atau tidak, mau disuntik atau tidak mau obat ini atau tidak," kata Zubairi Sabtu (19/12) lalu.
Zubairi menilai pihak-pihak yang menolak diberikan vaksin Corona bisa berpotensi menimbulkan masalah baru dalam penanggulangan pandem di Indonesia. Meski demikian, ia meyakini jika mereka yang menolak dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya vaksin di tengah pandemi.
Zubairi meminta pemerintah mencari cara efektif untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya vaksin.
"Saya lebih cenderung beri edukasi yang lebih baik dan benar oleh orang yang berwenang dan dihormati oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin virus covid 19, Senin (11/1).
Kepala BPOM Penny Lukito merilis hasil evaluasi dari laporan uji klinis sementara atau interim tahap III Vaksin Sinovac sebesar 65,3 persen.
Angka tersebut sudah sesuai dengan standar atau ambang batas efikasi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni minimal 50 persen. Dengan demikian, berdasarkan evaluasi tersebut, BPOM kemudian mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin covid-19 produksi Sinovac di Indonesia.
Menindaklanjuti rekomendasi BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa halal untuk vaksin Sinovac. Vaksin tersebut kini boleh digunakan oleh umat Islam.
"Memutuskan, menetapkan fatwa ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan Bio Farma hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (11/1).
(rzr/cnn)
Posting Komentar