Edwin Sugesti Nasution : Toko Modern Malah Mematikan UMKM di Medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan akan menggagas pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan. Pasalnya, banyak retail toko-toko modern berdiri hampir di seluruh wilayah Kota Medan, namun belum berpihak kepada UMKM.
“Toko-toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi banyak di Medan, tapi produk hasil UMKM masih minim di pasarkan di toko-toko modern itu,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, kepada wartawan di Medan, Minggu (10/1).
Keberpihakan itu, kata Edwin, belum terlihat di dalam toko-toko modern itu produk hasil UMKM yang di pasarkan. Padahal, katanya, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modren.
Pada Bab IV Pasal 1, sebut Edwin, toko modern dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba.
Pada Pasal 17 juga disebutkan toko modren harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM. “Sedangkan Pasal 21 toko modren dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM. Nah, ini yang belum sepenuhnya dilakukan,” katanya.
Faktanya, sebut Edwin, produk yang dijual di toko-toko modern yang tersebar di Kota Medan ini minim produk hasil UMKM. “Seharusnya, keberadaan toko-toko modern ini menghidupkan atau mengembangkan produk hasil UMKM, bukan sebaliknya mematikan,” ujarnya.
Inilah, sambung politisi PAN itu, salah satu dasar DPRD mengajukan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM. “Kita (Bapemperda, red) masih menunggu usulan fraksi ataupun komisi untuk Ranperda ini,” katanya.
Ajukan Revisi Perda
Disisi lain, politisi asal Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini, meminta Pemko Medan untuk mengajukan perubahan Perda tentang Pajak Daerah. Pasalnya, telah banyak berkembang jenis-jenis usaha, namun tidak bisa dipungut pajaknya karena tidak ada regulasinya.
“Seperti Red Doorz dan Oyo. Ini kan sudah menjamur di mana-mana dan tidak jelas kemana pungutan pajaknya, sementara usahanya jalan terus. Kalau memang tidak ada regulasi untuk melakukan pungutan, Pemko Medan harus segera mengajukan revisi Perda, agar jenis usaha seperti itu bisa ditagih baik dari segi izin usaha maupun pajaknya,” pungkasnya. (ril)
Posting Komentar