Digrebek Lagi Telanjang, ASN Tunjukin Surat Nikah, Padahal Istrinya ikut Grebek
Ilustrasi selingkuh |
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM (56), ditangkap Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diduga berbuat mesum dan kedapatan telanjang bareng cewek di kamar hotel.
Informasinya, AM dan si wanita ditangkap dalam kedaan tanpa busana alias telanjang di sebuah kamar hotel di kawasan Pasaman Barat. Penangkapan AM juga didampingi langsung oleh istrinya sendiri.
"Benar, kami bersama istrinya sahnya memergoti AM di kamar hotel. Dia diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan. AM merupakan seorang ASN di Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar," kata Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Abdi Surya, Selasa (19/1/2021), seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, penggerebekan dugaan mesum ini berlangsung pada Sabtu (16/1/2021) dinihari. Namun, baru bisa disampaikan karena Satpol PP baru selesai memanggil saksi dan pihak terkait lainnya.
Abdi Surya mengatakan, penangkapan kasus mesum ini berawal dari laporan istri AM yang berinisial MSDA (54). Dia menyebut suaminy melakukan perbuatan tak senonoh dengan seorang wanita.
Lantas, MSDA pun membuntuti suaminya sejak dari Lubuk Sikaping hingga ke kawasan hotel di Pasaman Barat.
"Tim bersama istri AM mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain. Suaminya AM juga mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," katanya.
Saat digerebek, AM dan si perempuan itu dalam kondisi tanpa busana. Awalnya, mereka berusaha mengelabui petugas dengan memperlihatkan secarik kertas bermerek surat nikah.
Namun setelah diperiksa Satpol PP, ternyata surat nikah tersebut palsu. Sebab, tidak jelas orang atau lembaga yang mengeluarkannya.
Pihaknya sudah berupaya menasihati AM dan memintanya membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, yang bersangkutan malah menolak dengan tegas.
Satpol PP Pasaman Barat akan meneruskan hasil penggrebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.
"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksinya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya," katanya. (Antara)
Posting Komentar