News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bikin Malu! 4 Wanita dari Medan Ini Pergi ke Taput Cuma Buat Nyopet

Bikin Malu! 4 Wanita dari Medan Ini Pergi ke Taput Cuma Buat Nyopet


 Mewaspadai di setiap keramaian itu suatu hal yang mutlak, untuk menjaga barang dan hal yang tak diinginkan terjadi. Karena oknum kriminal selalu berusaha dalam berbagai cara dan metode.

Tertangkapnya empat wanita spesialis copet, yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Taput (Polisi Resort Tapanuli Utara) Sabtu (9/1) pukul 05.30 wib, di pajak Tarutung Kabupaten Taput, membuktikan hal tersebut.

Keempat wanita yang berhasil diamankan yakni, Nur Aisya Munthe (36) warga Jl. Brigjen Katamso No. 36 Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun, Kota Medan; Hannijar Hasibuan (51) warga Jl. Brigjen Katamso Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun, Kota Medan; Indahyani (45) warga Jl. Brigjen Katamso GG Psr Senen No. 50 Kel. Kampung Baru Kec.Medan Maimun Kota Medan; dan, Santi (36) alias Susan warga Jl Pasar Senin, Lembah Medan, Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun, Kota Medan.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh S.I.K. MM, didampingi Waka Polres Kompol Mukmin Rambe SH, Kabag Ops Kompol Hitler Sihombing dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers Kamis (14/01) di Mapolres membenarkan hal tersebut.

Kapolres menambahkan, keempat tersangka ini memang suatu komplotan ke setiap daerah-daerah untuk melakukan pencopetan, khususnya pada saat hari pekan.

Terbongkarnya komplotan ini berawal dari tertangkapnya rekan mereka, Nur Aisya tertangkap saat mencopet di pasar Tarutung, Sabtu (9/01) pukul 05.30 wib. Setelah ditangkap, lalu petugas melakukan interogasi. 

"Dari hasil interogasi petugas kita, tersangka mengakui mereka komplotan dan masih punya teman yang tinggal di hotel Diaji Tarutung. Lalu petugas mengamankan ketiga temannya yang lain dari hotel Diaji," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka lain, petugas menemukan bungkusan narkoba jenis sabu-sabu dari kamar tersebut. Selanjutnya, petugas memboyong ke 4 orang tersangka ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan mereka mengakui kalau mereka sudah merupakan suatu komplotan spesialis copet turun dari Medan ke daerah- daerah saat hari pekan. Di wilayah Tarutung mereka mengakui sudah kedua kalinya.

Hasil dari pencopetan mereka pergunakan untuk makan dan membeli narkoba. 

Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bening berisi plastik bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,67gr, 3 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas pakai, 8 buah pipet plastik, 3 buah jarum suntik di dalam tabung suntik, 1 buah botol kemasan merk Clean-Q,3 lembar tissu, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah senter warna merah hitam, 1 buah plastik klip bening kosong, 1 lembar kertas tiket travel.


"Saat ini, keempat tersangka sudah kita tahan di Polres Taput dalam kasus narkoba. Ini masih kasus narkoba yang kita dahulukan dulu. Sedangkan kasus pencopetan nanti akan kita proses kembali setelah kasus narkoba ini selesai. Dalam kasus narkoba, mereka kita persangkakan dalam pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres. (uns)

Tags

Posting Komentar