Tranksaksi Sabu, IRT Nginap di Hotel Prodeo
Tersangka Mutia, saat diamankan di Polsek Tjg.Pura.(Foto/Angga) |
Mutia Kumala (29), seorang Ibu rumah tangga, warga Dusun V Kenanga, Desa Payaperupuk, Kec.Tjg.Pura, harus nginap di "hotel prodeo".
Informasi yang diterima Posmetro-Medan.com dari Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, Rabu (15/12/2020), mengatakan, bahwa penangkapan Mutia Kumala ini karena pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka ini berdasarkan Pelapor mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya kegiatan transaksi narkoba jenis shabu-shabu di Dusun Kenanga, Desa Payaperupuk, Kec.Tjg.Pura, Kab.Langkat.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tjg.Pura, Ipda Andrias Suwito, SH, bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkotika, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 21.30 WIB. Tanpa perlawanan, pelapor langsung menangkap pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dalam bungkus plastik klip.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan dan pengembangan.(lkt-2)
Posting Komentar