Tak Berkutik, Tersangka Korupsi PDAM Tirtanadi Diciduk di Rumah Anaknya
Asran Siregar (AS) buronan tersangka dugaan korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp 1.195.741.180.- selama Januari hingga April 2015 akhirnya tak berkutik saat didatangi Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bekerja sama dengan tim Pidsus Kejari Deli Serdang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, dalam keterangannya di Medan, Rabu (9/12/2020), mengatakan tersangka itu diamankan di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim, Deli Serdang, sekira pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, katanya, AS telah dipanggil Kejari Deli Serdang untuk diperiksa sebagai tersangka Kamis (25/7), namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
"Selanjutnya dibuat lagi pemanggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan, dan termasuk penasihat hukumnya. Hingga akhirnya, Kejari Deli Serdang menetapkan AS sebagai tersangka dan sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," ujarnya.
Ida Bagus Nyoman Wismantanu, menjelaskan, bahwa AS yang menjabat Kepala Cabang PDAM Deli Serdang pada tahun 2015, tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatangani untuk pembayaran tagihan sebesar Rp1.195.741.180,-
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar, terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.
Sumanggar menjelaskan bahwa tersangka AS saat ini telah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus, Yos Arnold Tarigan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Asran Siregar diketahui sebagai karyawan PDAM Tirtanadi Kantor Cabang Deli Sedang disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(int)
Posting Komentar