Rekapitulasi Suara Berjenjang Masih di Tingkat Kecamatan
Komisioner KPU Medan Zefrizal (kemeja putih) saat monitoring proses rekapitulasi oleh PPK Kecamatan Medan Polonia, Jumat (11/12/2020).(Foto/Ist) |
Pilkada serentak 2020 usai sudah, namun proses penghitungan manual masih terus dilakukan oleh KPU, guna memukhtahirkan perolehan suara sah yang masuk.
Proses rekapitulasi suara berjenjang Pilkada Medan 2020 sampai saat ini masih terus berlangsung di tingkat kecamatan.
Menurut Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik, mengatakan, berdasarkan tahapan Pilkada Medan, perhitungan di tingkat kecamatan berlangsung sejak 10 sampai 14 Desember 2020. Kemudian perhitungan di tingkat Kota Medan dilaksanakan tanggal 13-17 Desember 2020.
"Kami menjadwalkan pleno itu tanggal 14 Desember. Untuk masalah tempat, masih dicari," kata Agussyah, Jumat (11/12/20).
Agussyah menjelaskan, nantinya setelah proses rekapitulasi berjenjang selesai, KPU Medan akan menunggu apakah hasil yang ditetapkan KPU didaftarkan sengketanya di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Karena ketika ada sengketa di MK, maka penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah putusan MK terbit.
"Nanti MK yang akan memberitahu ke KPU RI, mana saja daerah yang mendaftarkan proses registrasi sengketa. Nanti KPU RI meneruskan ke KPU Kabupaten/Kota, kalau tidak ada sengketa, maka 5 hari setelah pemberitahuan masuk KPU akan menetapkan calon terpilih," ucapnya.(red)
Posting Komentar