Paslon AMAN Gugat ke MK, Kemenangan Bobby Aulia Bisa Dibatalkan
Pasangan calon (Paslon) Akhyar Nasution - Salman Alfarisi (AMAN) akhirnya mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya, barusan didaftarkan ke MK," ujar Wakil Ketua Tim AMAN, Gelmok Samosir, ketika dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Gelmok menyebut pihaknya melampirkan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan Pilkada Medan ke MK. Sayangnya, dia enggan membocorkan bukti dimaksud.
Menurut dia, sengketa ini tidak melihat hasil yang telah diumumkan oleh KPU Medan. Tapi, lebih kepada proses tahapan yang berjalan dari awal sampai hari pemungutan suara. Di mana, banyak yang terjadi diluar norma kepatutan.
Dia berharap permohonan yang diajukan paslon Akhyar-Salman dapat diterima dan diproses oleh MK.
"Bisa saja dibatalkan kemenangan Bobby-Aulia, bisa juga dilakukan pemungutan suara ulang. Itu tergantung di MK, " tuturnya.
Sebelumnya, KPU Medan telah mengikuti mengumumkan Bobby Nasution - Aulia Rachman pemenang di Pilkada Medan 2020.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby-Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
"KPU Medan malam ini sudah menetapkan secara resmi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota medan tahun 2020, saudara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 01 perolehan suaranya adalah 342.580, sedangkan untuk perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota no 02 perolehan suaranya sebanyak 393.327," kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Selasa (15/12/2020) malam. (mbd)
Posting Komentar