Mulai Hari Ini, Masuk ke Sumut Harus Rapid Test Antigen
Terhitung mulai Senin (21/12/2020) ini, setiap orang yang ingin masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diwajibkan menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) miliknya.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, hal ini sesuai Surat Edaran Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020, prihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri masuk wilayah Provinsi Sumut. "Dengan ini, penumpang tanpa PCR dan RDT-Ag, dilarang masuk Sumut," ungkapnya.
Lebih lanjut Aris menjelaskan, langkah ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 khususnya pada masa arus balik Natal dan Tahun Baru 2021. Adapun kebijakan ini dilaksanakan selama 14 hari hingga Senin (4/1/2021).
Aris mengaku, surat ini juga sudah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait. Antara lain Direktur Angkatan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Belawan.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Dirut PT Pelindo I Belawan, Dirut PT Pelindo II Jakarta. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta, Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Medan.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan, EGM PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, EGM PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, EGM Bandar Udara Silangit. Kepala ASDP Cabang Sibolga, KSOP Sibolga, Tanjung Priok, Teluk Bayur, Muara Padang, Ka UPP Kelas III Singkil Aceh, Ka BPTD Wilayah II Sumut dan Ketua DPP Organda. (mbd)
Posting Komentar