News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menganiaya Dengan Pisau, Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi

Menganiaya Dengan Pisau, Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi

 


Entah apa yang ada dibenak M.Reyhan (16) seorang pelajar remaja warga Jln.Rel Kereta Api, Link.IV, Kel.Sei Bilah, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat ini, tega menganiaya Rizky Andreansyah (14) yang juga berstatus pelajar, warga Jln.Pasar Pompa, Link.VII, Kel.Sei Bilah Timur, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB di Jln.Teluk Meku, Kel.Sei Bilah Timur Baru, Kec.Babalan.


Menurut informasi yang diterima Posmetro-Medan.com dari Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan  tersebut diketahui berdasarkan laporan ayah kandung korban, Junaidi (44), warga Jln.Pasar Pompa, Link. VII, Kel.Sei Bilah Timur, Kec.Sei Lepan bahwasanya anaknya dianiaya dengan cara ditusuk pisau oleh pelaku, M.Reyhan.


Berdasarkan laporan dengan Nomor : LP/155/XII/2020/SU/LKT/ SEK-BRANDAN.

Tanggal 19 Desember 2020, Kapolsek Pkl.Berandan, AKP P.S. SIMBOLON, SH, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P GINTING, SH dan Personil Opsnal melakukan cek TKP dan melakukan Penyelidikan terhadap Laporan tersebut.


Pada hari yang sama Sabtu (19/12/2020), sekira pukul 21.44 WIB, team Opsnal Polsek Pkl. Brandan melakukan penangkapan terhadap pelaku M.Reyhan, di JLn.Rel Kereta Api, Link. IV, Kel.Sei Bilah, Kec.Sei Lepan. Selanjutnya team opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Sementara barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya Korban diakui telah dibuang di Lapangan Sepak Bola Kaki di Kel.Sei Bilah, Kec. Sei Lepan.


Setelah dilakukan pencarian di lapangan bola yang dimaksud, team opsnal berhasil menemukan BB tersebut.  Kemudian pelaku dan BB selanjutnya dibawa ke Polsek Pkl.Berandan guna proses hukum lebih lanjut.


Sedangkan kronologis penganiayaan tersebut, masih didalami.


Namun, menurut pelapor ayah kandung korban, pada hari Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 17.30 WIB, sewaktu pelapor sedang di rumah, salah seorang anaknya pulang ke rumah sembari memberitahukan jika korban Andre kena tikam.


"Ayah, Abang Andre kena tikam," ujar saksi.


Kemudian pelapor langsung bergegas keluar rumah. Setelah sampai di depan ganh Jln.Pasar Pompa Borboran, Link II, Kel.Sei Bilah Timur, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat, pelapor melihat anaknya (korban) sudah di atas becak dalam keadaan mengalami luka di bagian bahu kanan belakang akibat dianiaya pelaku, M.Reyhan dengan menggunakan pisau.


Selanjutnya ayah korban membawa Rizky Andreansyah langsung membawa berobat ke puskesmas Kec.Sei Lepan.


Atas kejadian tersebut, ayah korban penganiayaan tersebut ke kantor Polsek Pkl.Brandan.


Sementara itu, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Pkl.Berandan untuk didalami apakah pelaku memiliki kaitan dengan kasus-kasus lainnya.(lkt-1-2)

Tags

Posting Komentar