Laknat! Pria Ini Bunuh Pacar, Lalu Dibuka Celananya dan Diperkosa
Pemuda di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Alim Muspar alias Alim (19) tega membunuh kekasihnya IPS (21) lantaran menolak ajakan bersetubuh. Setelah membunuh, Alim memperkosa jasad IPS dan meninggalkannya di pondok dekat ladang ubi.
Polisi memaparkan detik-detik Alim menghabisi nyawa IPS. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/12).
"Tersangka menjemput korban ke Tanjung Pati sekira pukul 19.30 WIB, lalu membawa korban ke Medan Bapaneh Ngalau Indah untuk makan malam," jelas Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi kepada detikcom, Sabtu (19/12/2020).
Rosidi mengatakan Alim mengaku membawa IPS ke Situjuah, tepatnya ke sebuah pondok di dekat ladang. Keduanya bermesraan di pondok tersebut.
"Tersangka membawa korban ke Situjuah, yang merupakan TKP, dan di sana tersangka mengaku dia dan korban saling berpelukan, bercumbu, bermesraan," ujar Rosidi.
Rosidi menuturkan Alim akhirnya mengajak IPS berhubungan layaknya suami-istri.
"Tersangka mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak ajakan dari tersangka untuk berhubungan badan. Kemudian tersangka memaksa korban," beber Rosidi.
Karena takut, sambung Rosidi, IPS kemudian berteriak. Hal itu membuat Alim panik, khawatir ada orang yang mendengar teriakan IPS.
"Korban sempat berteriak untuk meminta tolong dan tidak ada yang menghiraukan. Tersangka mencekik leher korban sampai korban tidak bernyawa lagi dan tersangka menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa," terang Rosidi.
Rosidi mengatakan Alim kemudian memposisikan duduk jasad korban di semak-semak dekat pondok. Jasad IPS ditinggalkan Alim di sana.
"Tersangka menggendong korban dan memposisikannya duduk dengan kepala arah ke bawah di semak-semak dekat pondok tersebut. Tersangka pergi meninggalkan TKP untuk melarikan diri karena takut," sebut Rosidi.
Sebelumnya diberitakan Alim ditangkap di Bukittinggi, Sumbar, setelah sepekan kabur dari Payakumbuh, setelah membunuh kekasihnya. Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (dtk)
Posting Komentar