News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diperiksa 6 Jam di Sentra Gakkumdu, Salman Alfarisi Salahkan Pembagi Brosur

Diperiksa 6 Jam di Sentra Gakkumdu, Salman Alfarisi Salahkan Pembagi Brosur


Calon Wakil Walikota Medan, H Salman Alfarisi Lc, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan terburu-buru dan memaksakan temuan Panwascam Medan Sunggal, terkait dugaan pidana pemilu berkampanye di rumah ibadah yang dituduhkan kepadanya diteruskan ke Sentra Gakkumdu Kota Medan.


"Pada klarifikasi oleh Bawaslu, sudah kita jelaskan kalau saya tidak mengenal bapak yang membagikan brosur tentang visi misi saat saya berceramah di mesjid. Harusnya bukan saya yang dilaporkan, tetapi bapak yang membagikan brosur tersebut. Pihak Bawaslu sendiri tidak ada mengklarifikasi bapak tersebut. Memang polisi tadi menjelaskan kalau mereka sudah meminta keterangan dari bapak itu," ujar Salman, seusai menjalani klarifikasi oleh penyidik polisi di Sentra Gakkumdu, Selasa (1/12) malam.


Ditambahkan Salman yang diperiksa maraton selama 6 jam, sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dan dicecar dengan 28 pertanyaan tersebut, dalam klarifikasi ini, dirinya mendapat banyak pertanyaan yang tidak sama, seperti saat dia pertama kali diklarifikasi Bawaslu Medan beberapa waktu lalu.


"Pertanyaannya banyak yang berbeda, jadi melebar kemana-mana," jelasnya, tanpa merinci pertanyaan apa yang dilayangkan penyidik.


Selain itu, Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini, kembali menegaskan dalam kasus ini Bawaslu Kota Medan untuk memberikan lagi Bimbingan Tekhnis (Bimtek) kepada jajaran dibawahnya agar tidak melaporkan orang yang tidak bersalah. 


"Harusnya mereka bisa melakukan tindakan langsung di lapangan dengan mengklarifikasi bapak yang membagikan brosur tersebut. Karena masalah seperti ini bisa menimbulkan banyak asumsi. Apakah bapak tersebut memang inisiatif membagikan brosur tersebut, apakah dari BKM atau dari tim Akhyar-Salman, atau bisa juga suruhan dari paslon sebelah. Makanya kembali saya tekankan, harusnya yang dilaporkan bapak itu," paparnya.


Terakhir sebelum meninggalkan kantor Bawaslu Medan, Salman berharap agar pihak Sentra Gakkumdu bisa memutuskan masalah ini dengan seadil-adilnya.


Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Medan Divisi Penindakan, Raden Deni Admiral ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, Sentra Gakkumdu akan melakukan pembahasan ketiga terkait kasus ini. "Setelah ini, kita akan melakukan pembahasan ketiga dengan unsuru Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian untuk kelanjutan perkaranya," ujar Raden yang didampingi Panit Tipiter Polrestabes Medan, Iptu Zuhatta Mahadi.


Terkait tudingan Salman yang meminta agar Panwascam Medan Sunggal seharusnya melaporkan orang yang membagikan brosur di mesjid tersebut, Raden menegaskan, Bawaslu Kota Medan melalui Panwascam Medan Sunggal melakukan pengawasan di Mesjid Al Irma, dikarenaka Salman Alfarisi yang menjadi penceramah di mesjid tersebut adalah Calon Wakil Walikota Medan.


"Kita memang fokusnya ke kedatangan beliau ke mesjid tersebut, karena dia salah satu paslon. Kita disana menjaga terjadinya pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang tertuang dalam pasal Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," tegasnya. (*)

Tags

Posting Komentar