News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nafsu Sudah Terujung, Ditolak Selingkuhan Pulak, Carlos Pukuli Agus

Nafsu Sudah Terujung, Ditolak Selingkuhan Pulak, Carlos Pukuli Agus


 Gegara teman selingkuhannya tak mau diajak tidur sama, Carlos Romulo Hutasoit (37) Warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini jadi gelap mata. 


Diduga urusan bawah pusatnya tak kesampaian Hutasoit langsung bagaikan orang kesurupan lalu menganiaya Agus Gulika Nababan hingga babak belur.


Akibat perbuatannya, pria bertubuh kurus  yang kerap main tangan dengan wanita selingkuhannya ini akhirnya tak berkutik diciduk Team Khusus Anti Bandit  Polsek Patumbak, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH.MH, didampingi Panit Reskrim Ipda M.Yusuf Dabutar, SH langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan saat tersangka berada di Jalan SM Raja Simpang Jalan Balai Desa, Kel Timbang Deli Kec Medan Amplas tepatnya di bawah fly over, Rabu, (11/11/2020) sekira pukul 13.30 WIB.


Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH, Senin (23/11/2020) mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan pelaku Carlos terhadap selingkuhannya itu terjadi pada Senin, 26 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB di rumah temannya di Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


"Awal kejadiannya bermula pada Senin malam, 26 Oktober 2020, tersangka mendatangi selingkuhannya di Jalan SM Raja, Simpang Marendal, Medan Amplas mengajaknya pergi ke rumah temannya di Jalan Bendungan,"ujar Iptu Philip. 


Lalu tersangka membentangkan tikar di ruang tamu rumah temannya, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya, hanya saja korban Agus Gulika Nababan menolaknya.


Akibat korban menololak diajak tidur sama, membuat pelaku gelap mata dan langsung emosi, kemudian tersangka memukuli korban hingga babak belur. 


Tersangka juga menjambak rambut dan menggigit tangan korban hingga terluka. 


"Atas perbuatan tersangka, korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan,"kata Kanit Reskrim Iptu Philip. 


Lebih lanjut Iptu Philip menyebutkan, tak ingin lebih konyol lagi, kemudian korban menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput. 


"Tak lama kemudian, sekira satu jam, suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak," jelas Iptu Philip. 


Sedangkan tersangka kepada petugas mengaku telah menjalin hubungan asmara terlarang, (perselingkuhan) dengan korban sudah berjalan selama empat tahun.


"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara," pungkas Iptu Philip. (klk)

Tags

Posting Komentar