Pengesahan APBD Langkat 2021 Gagal, Pemkab Bakal Diinterpelasi
Beberapa anggota DPRD Langkat memilih tidak menghadiri Sidang Paripurna Pengesahan APBD 2021.(Foto/Ist) |
Paripurna DPRD Kabupaten Langkat pembahasan tentang APBD Tahun 2021, akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan pimpinan sidang Ketua DPRD, Surialam, di Stabat, Senin (30/11).
Surialam menjelaskan bahwa yang telah menandatangani daftar hadir hanya 17 orang dari 50 orang anggota DPRD, pada Sidang Paripurna. Sehingga belum kuorum karena tidak dihadiri 2/3 anggota DPRD, maka qorum belum tercapai.
Surialam akhirnya menskor sidang hingga pukul 14.00 WIB.
Padahal Sidang Paripurna dengan jadwal pengesahan APBD itu telah dihadiri Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dan Wakil Bupati Syah Afandin SH.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB, paripurna akan dilanjutkan lagi, namun hanya 23 orang anggota DPRD Langkat yang hadir diantaranya dari Partai Golkar, PAN, PBB, ditambah pimpinan DPRD.
Ketidakhadiran para anggota DPRD Langkat lainnya juga menjadi tanda tanya apa penyebabnya, sementara Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sudah hadir bersama para pimpinan OPD Pemkab Langkat.
Selidik punya selidik, ternyata 27 anggota DPRD Langkat lainnya yang tidak menghadiri Sidang Paripurna pengesahan APBD 2021, dikarenakan merasa ada beberapa pokok pemikiran mereka yang tidak diakomodir.
Bahkan, ke 27 anggota dewan tersebut mengancam akan menggulirkan Hak Interpelasi.
Hal itu disampaikan juru bicara Lintas Fraksi, Fatimah, S.Si, M.Pd.
Fatimah yang juga didampingi Ketua Fraksi PDIP Romelta Ginting, Fraksi Demokrat Johan Bangun, Fraksi Nasdem H.Acai Ismail, Fraksi KPK serta tiga orang anggota DPRD dari Perindo dan dua orang anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Fatimah menjelaskan, alasan pertama sebagai anggota DPRD dan pelayanan masyarakat, ada aspirasi masyarakat yang ditampung dalam agenda saat reses. Ternyata ketika pembahasan di Badan Anggaran tidak semua aspirasi anggota DPRD diakomodir terutama di Dinas PUPR.
"Padahal sebagai wakil rakyat sudah disumpah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama pembangunan (infrakstuktur). Setelah diperhatikan dan dilihat secara seksama satu fraksi hanya memuat satu atau dua usulan yang ditampung di RKA PUPR, sementara yang lainnya tidak diakomodir," katanya.
Maka atas dasar itu, lanjut Fatimah, mereka tidak menyetujui dan tidak hadir dalam pengesahan APBD 2021, karena tidak semua aspirasi yang sudah diusulkan diakomodir, sambungnya.
"Alasan kedua, bahwa guru honor yang tergabung didalam GTK HNK 35 plus (Guru dan Tenaga Kependidikan Honor Non Katagori) yang usianya diatas 35 tahun meminta Bupati memberikan dukungan kepada mereka mengirimkan surat kepada Presiden dan Kemenpan RB, untuk diangkat menjadi CPNS tanpa testing, tapi juga tidak dilakukan," bebernya.
Untuk yang Ketiga, kata Fatimah, secara politik fraksi yang ada ini akan melakukan Hak Interpelasi untuk mempertanyakan terkait pokok pikiran dalam R-APBD 2021.
"Kami semua berkomitmen apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan rakyat berdasarkan pokok-pokok pikiran yang sudah kami sampaikan," katanya.(lkt-1)
Posting Komentar