Heboh "Flying Garden", Ahli Tata Ruang: Itu RTG, Harusnya Sudah Diterapkan
Lektor Senior Universitas Sumatera Utara (USU), Achmad Delianur Nasution |
Istilah flying garden dan sky garden sontak populer pascadebat putaran II Pilkada Kota Medan, Sabtu (21/11/2020) malam. Cukup banyak media menyajikan tersendiri materi ini.
Kedua istilah itu dilontarkan Paslon Nomor Urut 1, Akhyar-Salman, menjawab pertanyaan soal pengentasan masalah banjir. Istilah ini menuai tendensi kalangan media, lantaran asing di telinga dan pengertiannya secara harafiah, jika di-Indonesia-kan, menjadi aneh: taman terbang dan taman langit.
Sejatinya, kedua istilah itu dimaksudkan untuk satu objek yang sama, yakni taman di atap gedung. Lektor Senior Universitas Sumatera Utara (USU), Achmad Delianur Nasution, menjelaskan istilah baku yang digunakan untuk objek tersebut adalah roof top garden (RTG). Istilah ini dikutip dari Bahasa Ingrris yang terjemahannya adalah taman di atap gedung.
Istilah RTG menurutnya bahkan digunakan dalam Dokumen Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Medan. Akadamisi dengan spesifikasi keahlian penataan ruang terbuka publik ini mengatakan dirinya ikut menyusun RTRWK Medan pada 2006 lalu. Produk hukum ini kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada 2011.
"Roof top garden (RTG) atau taman di atap gedung adalah salah sub bab di Dokumen RTRWK Medan yang saya masukkan tahun 2006 dan kemudian diperdakan tahun 2011. Jadi, RTG memang sudah menjadi mandat bagi Wali Kota Medan untuk dilaksanakan. Bukan tahap wacana lagi," tegasnya ketika dimintai pendapat, Selasa (24/11/2020).
Di pihak lain, dalam debat putaran II, Paslon Pilkada Medan No Urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengatakan akan membuat aturan agar pemilik gedung bertingkat di Medan membuat taman di atas atap gedungnya. Ini yang oleh Akhyar disebut flying garden, sementara Salman menyebutnya sky garden. Artinya, bagi keduanya ini masih merupakan wacana, jika memenangi Pilkada Medan 2020.
Hal ini disanggah oleh Achmad Delianur Nasution. Pria yang akrab disapa Aan ini pun menegaskan, "Walikota seharusnya sudah memberikan laporan bahwa tahun 2020 ini sekian persen atap ruko di Medan sudah "hijau". Jadi, bukan level diwacanakan lagi!"
Diketahui, Akhyar merupakan calon petahana dalam Pilkada Medan kali ini. Sebab, dia merupakan wakil walikota terpilih dalam pilkada lima tahun lalu. Bahkan mendapat kesempatan menjadi Plt Walikota Medan.
Sementara, Salman sempat dua periode menjadi Anggota DPRD Medan, sebelum menjabat Wakil Ketu DPRD Sumut hasil Pemilu 2019.
Melihat latarbelakang itu, Akhyar dan Salman seyogianya sudah tahu ada perda yang sudah mengharuskan diterapkannya konsep RTG di Medan. Nyatanya?
Hal lainnya, Akhyar melontarkan konsep "flying garden" untuk menjawab persoalan banjir di Medan. Ini sempat dikritik Calon Walikota Medan No Urut 2, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Alumni Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB) ini mengatakan konsep RTG bukanlah dirancang untuk pengendali banjir. Konsep itu sudah lama diterapkan di kota-kota besar untuk pengendali kualitas udara atau mengurangi pencemaran udara.
Bagaimana pendapat Aan? Akademisi ini kembali menegaskan konsep itu harusnya sudah berjalan di Medan.
"RTG paling sederhana bisa berupa tanaman dalam pot. Jika struktur bangunan sudah dipersiapkan sejak awal, bisa menggunakan tanah selayaknya halaman normal," ujarnya.
Dalam kondisi ini, lanjut dia, tanah dan rumput dapat menghambat curah hujan, agar tidak langsung jatuh mengalir ke parit dan sungai.
"Konsepnya lebih kepada konservasi air. Bisa saja dikaitkan dgn penanggulangan banjir, tetapi tidak signifikan," ungkapnya.
Menutup penjelasannya, Aan membeber penanganan banjir meliputi faktor-faktor yang lebih luas. (*)
Posting Komentar