Hanya Berstatus Saksi, Ketua FPI Galang Dipulangkan
Polda Sumut meluruskan status Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Welly Putra, yang sebelumnya disampaikan sudah tersangka kasus pelecehan karena memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Jokowi di akun facebooknya.
Usai sehari menjalani pemeriksaan di Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, pria yang bekerja sebagai sekuriti di BUMN perkebunan itu akhirnya dipulangkan, statusnya hanya saksi.
Hal ini, juga dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sata dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020). "Benar, yang bersangkutan sudah dipulangkan," ungkapnya.
Tatan menjelaskan, dipulangkannya Welly karena saat diperiksa statusnya masih hanya sebagai saksi. Kendati begitu, Tatan mengaku, terhadap Welly tetap dikenakan wajib lapor. "Karena masih saksi dipulangkan. Tapi dia wajib lapor," jelasnya.
Disinggung soal motif Welly memposting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan seperti ibu menggendong bayi, Tatan tidak memberikan penjelasan yang detail. Namun menurut Tatan hal itu dilakukan karena sebagai sikap solidaritas. "Solidaritas, karena dia simpatisan FPI," sebutnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui, pelaku mendapat foto tersebut dari group whatsapp (WA) dan bukan membuatnya.
Sementara itu, disinggung terkait kemungkinan adanya pelaku lain, MP Nainggolan mengatakan, hal itu masih dalam proses pendalaman. "Itu masih dalam proses pengembangan penyelidikan," pungkasnya. (mbd)
Posting Komentar