News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ngamuk dan Ngaku Istri Jaksa saat Kena Razia, Ternyata Ibu Ini Adalah...

Ngamuk dan Ngaku Istri Jaksa saat Kena Razia, Ternyata Ibu Ini Adalah...

  


Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita memarahi polisi dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) saat terjaring razia protokol kesehatan di Aceh Tengah viral di media sosial.


Saat terjaring razia, wanita tersebut mengaku istri jaksa.


Namun, setelah ditelusuri. Ternyata, wanita yang videonya viral di media sosial tersebut bukan istri seorang jaksa, melainkan istri dari seorang advokat.


Kepala Bidang Trantib Satpol PP dan WH Aceh Tengah Anwar mengatakan, kejadian itu terjadi di jalur Simpang Empat, Aceh Tengah, pada Selasa (13/10/2020).


Diceritakan Anwar, kejadian itu berawal saat petugas sedang melakukan razia protokol kesehatan. Saat itu, petugas melihat seorang ibu yang mengendarai sepeda motor tak mengenakan helm dan masker, kemudian diberhentikan.


"Saat ditanya petugas kenapa ibu tidak pakai masker, saat itu langsung dimarahi semua petugas," kata Anwar saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).


Kata Anwar, perempuan itu sempat merepotkan semua petugas yang sedang bekerja di lokasi tersebut.


"Dia tetap berada di sepeda motor, dia memaki-maki petugas dan Kasatpol PP," ujarnya.


Saat melawan petugas, sambung Anwar, perempuan itu sempat mengaku istri jaksa.


Kemudian, kata Anwar, pihaknya mengonfirmasi ke pihak Kejaksaan Takengon. Hasilnya, berdasarkan konfirmasi, tidak ada pihak Kejaksaan yang mengenal perempuan tersebut sebagai seorang istri pegawai jaksa.


“Pengakuan suaminya saat datang ke lokasi, dia bekerja sebagai seorang advokat,” jelasnya.


Masih dikatakan Anwar, wanita tersebut diketahui pemilik usaha laundry di Takengon.


"Ibu ini sudah diamankan ke polisi bersama sepeda motornya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.


Seusai kejadian itu, Kepala Satpol PP, WH, dan Kejari Takengon melaporkan ibu tersebut ke polisi.


Ia dilaporkan karena menghalangi petugas yang menjalankan penertiban protokol kesehatan.


Adapun Kejari Takengon melaporkannya karena dianggap telah membawa-bawa nama istitusi kejaksaan.


Kapolres Aceh Tengah AKBP Sandy Sinurat mengaku sudah menerima pengaduan dari Kepala Satpol PP, WH, dan Kejari Takengon.


"Kita sudah terima laporan dari Kejaksaan karena yang bersangkutan membawa-bawa institusi Kejaksaan. Yang mana yang bersangkutan tidak dan bukan istri seorang jaksa," kata Sandy kepada awak media, Kamis (15/10/2020) sore.


Saat ini, kata Sandy, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.


"Yang bersangkutan sudah kami amankan dan kami sudah periksa. Berikutnya proses (pidana) akan berjalan," ujarnya.


Atas perbuatannya, perempuan yang nekat melawan petugas dengan kata-kata tidak pantas itu diancam Pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.


Sementara itu, pasal yang dijerat adalah Pasal 216 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu. (kmp)

Tags

Posting Komentar