News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mulai Hari Ini Hingga Bulan Depan, Polri Gelar Razia Serentak, Ini 8 Pelanggaran Prioritasnya

Mulai Hari Ini Hingga Bulan Depan, Polri Gelar Razia Serentak, Ini 8 Pelanggaran Prioritasnya

 


Mulai hari ini, Senin 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020, Polri menggelar Operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia.


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum.


Pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.


"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," tutur Sambodao seperti dikutip dari RRI.


Meski demikian, Sambodo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.


"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," tuturnya.


Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.


Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.


Ada 8 pelanggaran prioritas antara lain, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kenalpot brong/resing, kelebihan muatan, boncengan tiga, melawan arus dan over dimensi serta berbagai pelanggaran lainnya.


Tujuan dilaksanakannya Operasi Zebra ini agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, agar tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman.


(rri)

Tags

Posting Komentar