Isi Omnibus Law Ternyata Juga Bikin Marah Serikat Guru, Ini Penjelasannya
Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah dilakukan oleh DPR RI pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Usai pengesahan itu, sejumlah tentangan pun muncul, terutama dari para pekerja dan buruh yang menilai UU tersebut merugikan.
Namun, tidak hanya menyoal ketenagakerjaan saja yang disorot, pasal Pendidikan pun turut diprotes oleh sejumlah pihak.
Pada Pasal 26 UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Kemudian, Pasal 65 berbunyi, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Pasal 65 ayat (2) menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan FSGI
Sekjen FSGI, Heru Purnomo, mengungkapkan dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut sama halnya menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan.
"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," ujar Heru dalam keterangan resmi yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, kata "usaha" mengartikan sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian.
Usaha dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Oleh karena itu, jika pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha seperti dalam UU Cipta Kerja, maka pemerintah menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan.
Padahal, ia menegaskan, pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan.
"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Heru.
"Dan Pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yanag dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apa pun," lanjut dia. (kmp)
Posting Komentar