Begini Jadwal dan Syarat Pemutihan Denda Pajak di Sumut
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Victor Lumbanraja membenarkan bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan 19 Oktober - 15 November mendatang.
Nantinya, masyarakat dapat menguruskan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat dan Bank Sumut.
"Benar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat dibayarkan masyarakat sampai 14 November 2020 di Samsat dan outlet terdekat," ujar Victor, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan, masyarakat diberi keringanan untuk membayarkan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk mengurangi kerumunan massa, ia berharap masyarakat dapat membayar pajak tersebut di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Perihal ini dilakukan, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Iya, nantinya akan diterapkan protokol kesehatan, masyarakat wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya," jelasnya.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020, yakni keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Perihal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Dalam Pergub, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap, yaitu 15 Oktober-14 November dan 16 November -15 Desember.
Lalu untuk keringanan yang didapat masyarakat, yakni sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.
Kemudian, keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Namun, keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.
Dan pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sempat komplain dengan program penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang setiap tahun diadakan.
Menurutnya, program tersebut tidak terlalu efisien untuk diterapkan tiap tahunnya.
"Setiap tahun ada namanya penghapusan (pemutihan). Sebenarnya tidak sehat itu," katanya di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (3/9/2020).
Edy mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, lebih baik penghapusan pajak tersebut ditiadakan. Apalagi, pendapatan asli daerah dari pengutipan pajak kendaraan bermotor ini terus berkurang.
"Sekarang pandemi begini, karena virus ini dihapuskan lagi," ucapnya.
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, jika program pemutihan pajak ini terus diberlangsungkan, kemungkin masyarakat akan memanfaatkannya, padahal kewajiban harus tetap dijalankan.
Padahal, pembayaran pajak ini, menurutnya wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, tanpa menunggu program pemutihan.
"Terus kalau dihapuskan terus, mungkin pemikiran masyarakat menunggu penghapusan saja," jelasnya.
Ke depan, kata Edy, pihaknya akan membahas untuk meniadakan program pemutihan pajak tersebut. (trb)
Sebenarnya, program pemutihan dilaksankn satu bulan atau 2 bulan, tanya info samsat cuma satu bulan
BalasHapus