Awas! Berteduh di Bawah Fly Over Bisa Kena Pidana
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau, kepada masyarakat agar tidak berteduh di bawah flyover saat turun hujan. Biasaya saat turun hujan banyak pengendara sepeda motor berhenti dan berteduh di bawah flyover.
"Akibatnya, terjadi kemacetan di bawah flyover. Untuk itu, kami imbau jangan berteduh di flyover," ujarnya pada wartawan, Kamis (29/10/2020).
Menurut dia, bila hanya berhenti sebentar sekadar untuk memakai jas hujan dan kembali melanjutkan perjalanan tak menjadi persoalan. Namun, saat berteduh hingga hujan berhenti itu tidak baik karena membuat macet dan membuat arus lalu lintas lumpuh di kedua arahnya.
"Jadi kalau cuma mau pakai jas ujan dan sebagainya, monggo. Yang penting tidak berhenti bergerombol dan mengganggu lalu lintas," tuturnya.
Selain itu, tambahnya, bisa juga membahayakan diri sendiri dan orang lain karena berpotensi terjadi kecelakaan pula. Adapun berteduh itu sebaikanya di tempat aman dan tak mengganggu arus lalu lintas.
"Ada pasalnya, rata-rata di bawah flyover ada rambu dilarang berhenti. Kalau dia berhenti, berarti melarang rambu Pasal 287 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Nanti kami lihat lagi bagaimana diskresinya tapi intinya tak boleh stop di bawah flyover," katanya.
Untuk diketahui, Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas berbunyi : Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Posting Komentar