News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Surat Terbuka Buat Presiden : PTPN II Rampas Lahan yang Sudah 25 Tahun Ditempati Warga

Surat Terbuka Buat Presiden : PTPN II Rampas Lahan yang Sudah 25 Tahun Ditempati Warga


*Hentikan Penggusuran Tanah Pertanian BPRPI di Langkat oleh PTPN II dan TNI-Brimob!*

Bapak Presiden Yth., PTPN II, Tentara dan Polisi kembali bertindak anti-rakyat dan pertanian rakyat.

Perkebunan milik BUMN, PTPN II terus bersikukuh atas klaim wilayah adat yang lebih dari 25 tahun sudah dikuasai kembali dan diperjuangkan oleh *Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)*. Padahal wilayah tersebut telah menjadi desa definitif dan tanah pertanian pangan rakyat.

Sebab itu, kami mengecam keras tindakan penggusuran dan perusakan tanaman rakyat oleh PTPN II, yang dibekingi oleh aparat TNI dan Polri. Sejak Jum’at pagi (11/09) sampai dengan sore ini (14/09) telah terjadi okupasi tanah pertanian rakyat oleh sekitar 300 tentara, 100 Brimob dan 200 _security_ PTPN.

Dari 60 hektar tanah pertanian rakyat di Kampung Pertumbukan, Kec. Wampu, Kab. Langkat, Prov. Sumut, sudah 30 hektar dirusak oleh aparat dengan menggunakan alat berat eskavator. Tindakan tersebut mengancam mata pencaharian 40 KK Anggota BPRPI.

Tanah tersebut merupakan sumber kehidupan Kampung Pertumbukan yang biasa ditanami padi, jagung, pisang, kacang tanah dan pohon Mahoni.

Setidaknya terdapat 3 (tiga) kampung yang terancam akan diratakan oleh pihak PTPN untuk kepentingan pembangunan perkebunan tebu, yaitu Kampung Pertumbukan dan Kampung Durian Slemak di Kec. Wampu, serta Kampung Pantai Gemi di Kec. Stabat, yang berada di Kab. Langkat.

Sampai rilis ini diturunkan, proses pembukaan lahan oleh PTPN bersama TNI-Brimob baru berjalan di satu kampung (Pertumbukan).

Ketiga kampung adat tersebut merupakan *Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)* yang sudah diusulkan BPRPI dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kepada Pemerintah agar segera dituntaskan konflik strukturalnya dengan PTPN II. Dikeluarkan dari klaim aset BUMN sebagai langkah konkrit pengakuan penuh hak konstitusional masyarakat adat dan petani BPRPI.

Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Manajer Perkebunan setempat dan Kapolres Langkat, PTPN II akan mengoperasikan 2 (dua) unit pabrik gula Kwala Madu dan Pabrik Gula Sei Semayang. Untuk keperluan tersebut, PTPN II perlu menambah areal penanaman tebu yang berada di atas tanah-tanah rakyat Anggota BPRPI, termasuk mencaplok tanah pertanian mereka.

Masyarakat BPRPI tidak pernah menerima surat pemberitahuan, tidak ada pula proses dialog PTPN II sebelum melakukan okupasi.

Kami mengecam sekaligus menuntut agar proses-proses penggusuran yang dilakukan Negara (BUMN) terhadap petani dan rakyat segera dihentikan. Oleh sebab itu, Kami meminta *Presiden RI* untuk:

1) Segera menarik aparat TNI, Brimob dan security PTPN II dari wilayah adat BPRPI.

2) Menyikapi pengabaian konflik agraria PTPN (HGU BUMN), segera memerintahkan Menteri BUMN dan Menteri ATR/BPN RI untuk segera menjalankan Reforma Agraria yang lama dijanjikan Presiden, sebagai jalan penyelesaian konflik agraria struktural PTPN II dan pengakuan wilayah adat BPRPI di Langkat.

3) Menghormati dan mendukung pusat-pusat pertanian pangan dan kebun rakyat, utamanya di masa Pandemi Covid-19 ini. Bukan sebaliknya justru menyingkirkan hak-hak rakyat untuk bertani dan berdaulat di atas tanahnya.

Demikian pemberitahuan ini, agar menjadi perhatian para pihak.

Terima kasih.

_Jakarta, 14 September 2020_

Hormat Kami,
*Dewi Kartika, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)*
*Alfi Syahrin, Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)*

Tags

Posting Komentar